Suara.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, menilai surat yang dilayangkan kliennya dan tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya merupakan ungkapan protes.
Hal itu dilakukan atas aturan yang diberlakukan selama kliennya itu berada di rumah tahanan KPK.
"Surat itu menjelaskan bahwa cara-cara perlakuan, sikap, tindakan, segala macam yang mereka alami, tapi sudah biarkanlah semua ya. Saya tidak mau menjelek-jelekkan atau memperburuk suasana. Itu dirasakan para tahanan itu, berlebihan KPK ini. Dulu pernah saya ingatkan itu sekarang terjadi lagi," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya apa yang dilakukan kliennya itu adalah hal yang wajar, karena hal tersebut menunjukkan bahwa ada tindakan pengelola rutan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Seorang tahanan kan punya hak asasi juga, bukan berarti seseorang yang ditahan atau dihukum itu kehilangan hak asasi sepenuhnya, pasti ada setiap tahanan. Termasuk dia bikin surat ya kan. Masa ada hukuman tahanan buat surat menyatakan keberatan, itu hal yang wajar dimanapun juga," protesnya.
Selain itu dia mengungkapkan, pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan di mana tahanan dilarang untuk berolahraga. Dia lantas membandingkannya dengan para anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang masih mendapatkan hak kemanusiaannya sebagai cerminan hak asasinya.
"Salah satunya ya misalnya tidak boleh olahraga, tidak boleh baca buku lebih dari lima, orang PKK saja waktu itu banyak. Tidak boleh bawa berkas sidang, kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum serta tahanan lainnya mendapatkan sanksi setelah mengajukan surat protes tertulis atas kinerja Kepala Rutan yang mereka nilai tidak benar.
Berita Terkait
-
Koruptor Membeludak Bikin Rutan KPK Penuh, 6 Tahanan Pakai Ruang Isolasi
-
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
-
KPK Masih Pikir-pikir Larang Tahanan Koruptor Pakai Masker saat Dipamer ke Publik, Kok Bisa?
-
Di Balik Wacana Larangan Masker Tahanan KPK: Efek Jera atau Sekadar Panggung Publik?
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Ajak Anak Muda Bertindak di LMS 2025, BBC Media Action Susun Strategi Jitu Atasi Isu Lingkungan
-
Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah
-
Darurat Radiasi Cesium-137 Cikande: Warga Zona Merah Terancam, Pemerintah Siapkan Evakuasi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif