Suara.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, menilai surat yang dilayangkan kliennya dan tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya merupakan ungkapan protes.
Hal itu dilakukan atas aturan yang diberlakukan selama kliennya itu berada di rumah tahanan KPK.
"Surat itu menjelaskan bahwa cara-cara perlakuan, sikap, tindakan, segala macam yang mereka alami, tapi sudah biarkanlah semua ya. Saya tidak mau menjelek-jelekkan atau memperburuk suasana. Itu dirasakan para tahanan itu, berlebihan KPK ini. Dulu pernah saya ingatkan itu sekarang terjadi lagi," kata Adnan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya apa yang dilakukan kliennya itu adalah hal yang wajar, karena hal tersebut menunjukkan bahwa ada tindakan pengelola rutan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Seorang tahanan kan punya hak asasi juga, bukan berarti seseorang yang ditahan atau dihukum itu kehilangan hak asasi sepenuhnya, pasti ada setiap tahanan. Termasuk dia bikin surat ya kan. Masa ada hukuman tahanan buat surat menyatakan keberatan, itu hal yang wajar dimanapun juga," protesnya.
Selain itu dia mengungkapkan, pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan di mana tahanan dilarang untuk berolahraga. Dia lantas membandingkannya dengan para anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang masih mendapatkan hak kemanusiaannya sebagai cerminan hak asasinya.
"Salah satunya ya misalnya tidak boleh olahraga, tidak boleh baca buku lebih dari lima, orang PKK saja waktu itu banyak. Tidak boleh bawa berkas sidang, kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum serta tahanan lainnya mendapatkan sanksi setelah mengajukan surat protes tertulis atas kinerja Kepala Rutan yang mereka nilai tidak benar.
Berita Terkait
-
Gelar Tes Urine di Rutan, KPK Pastikan 73 Tahanan Bersih dari Narkoba
-
KPK Beri Fasilitas Ibadah Natal dan Kunjungan Khusus bagi 12 Tahanan Nasrani
-
Koruptor Membeludak Bikin Rutan KPK Penuh, 6 Tahanan Pakai Ruang Isolasi
-
24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?
-
KPK Masih Pikir-pikir Larang Tahanan Koruptor Pakai Masker saat Dipamer ke Publik, Kok Bisa?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland