Dua orang remaja Amerika Serikat, ditangkap pihak berwajib atas dugaan menjalakan jaringan bisnis pelacuran di kalangan Sekolah Menengah Atas (SMA) di negara tersebut.
Gadis berusia 17 tahun dan pemuda 15 tahun asal Florida itu sama-sama dijerat dengan pasal perdagangan manusia. Penangkapan mereka berawal dari laporan empat pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Venice yang mengaku diajak bergabung dalam bisnis mereka.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka menggunakan Facebook untuk merekrut perempuan muda untuk dijadikan pekerja syahwat. Sebagai bayarannya, mereka menjanjikan uang, minuman keras, dan narkoba.
Si gadis 17 tahun-lah yang diduga sebagai otak bisnis kotor ini. Gadis tersebut merupakan siswa SMA Sarasota, Venice. Kepada polisi, dirinya mengaku pernah membujuk seorang perempuan untuk menjual diri dengan upah 40 Dolar dan sebotol minuman beralkohol.
Polisi juga menahan John Mosher, (21), seorang tersangka pengguna jasa prostitusi yang mereka jalankan. Mosher ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang korban.
Kepada polisi, sang korban menyebutkan bahwa bos bisnis syahwat itu mengatur pertemuan dirinya dengan Mosher di sebuah kolam renang pada bulan Agustus lalu. Ketika korban menolak berhubungan badan dengan Mosher, lelaki itu menyerangnya.
Penyidik kepolisian menemukan pesan Facebook yang berisi rencana untuk memanfaatkan si korban dalam usaha prostitusi mereka. Kedua tersangka didakwa dengan pasal perdagangan manusia di bawah usia 18 tahun.
"Mereka membicarakannya sebagai peluang bisnis dan mencoba merekrut orang lain untuk terlibat dalam usaha mereka," kata kapten Kepolisian Venice Tom Mattmuller dalam konferensi persnya seperti dikutip Herald Tribune.
"Anda bisa melihat bahwa motivasi mereka adalah mendapat uang, alkohol, dan narkoba," lanjut Tom.
Polisi juga mengungkap tarif yang mereka kenakan bagi para pelanggan. Untuk mendapatkan jasa mereka, calon konsumen dikenakan tarif antara 50 hingga 100 Dolar. (Independent)
Tag
Berita Terkait
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar