Suara.com - Dugaan kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) semakin sulit dibuktikan. Seperti keterangkan 16 saksi pada 17 sidang sebelumnya, hari ini dua orang ahli yaitu Dr. Evi Untoro, Ahli Patologi Forensik dari RSU Tangerang dan ahli pidana, Chairul Huda, juga memperkuat kesaksian sebelumnya bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah terjadi.
Demikian penjelasan Patra M. Zen, kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar usai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ahli patologi forensik Dr Evi Untoro setelah membaca dan mempelajari fakta-fakta medis dari SOS Medika, RSCM dan RSPI berkeyakinan bahwa kasus ini tidak ada. Dugaan adanya sodomi tidak terbukti secara medis. Demikian inti penjelasan Dr Evi, “ ungkap Patra, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (1/12/2014).
Dr Evi juga menegaskan, apabila sodomi terjadi kemungkinan besar MAK, mantan siswa JIS yang diduga menjadi korban, akan mengalami trauma dan terkena penyakit menular seksual.
Apalagi, para terdakwa menderita HSV2 atau herpes simplex. Namun seperti yang terangkum dalam bukti-bukti medis dan hasil laboratorium yang dipelajari oleh Dr Evi, korban MAK tidak mengalami hal seperti yang dituduhkan. “Penjelasan Dr Evi semakin memperkuat fakta bahwa sodomi ini memang tidak ada. Seperti halnya Dr Ferryal Basbeth, Ahli Forensik yang bersaksi pada 26 November lalu, para ahli yang dihadirkan hari ini sulit menemukan adanya bukti-bukti sodomi itu dari rekam medis,” imbuh Patra.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Chairul Huda mengatakan, bahwa keputusan yang diputuskan dengan alat bukti yang nihil haruslah menggunakan asas In Dubio Pro Reo di mana putusan tersebut haruslah menguntungkan terdakwa.
Dalam kasus ini putusannya harus membebaskan terdakwa. "Tidak ada bukti yang terpercaya dan valid dalam kasus ini, makanya asas In Dubio Pro Reo harus diutamakan yaitu asas yang menguntungkan terdakwa atau dalam konteks ini membebaskan terdakwa," jelas Patra.
Masih menurut Patra, apa yang dikatakan Chairul membuktikan bahwa kasus ini semakin menunjukkan akhir dari putusan yaitu bebas bagi terdakwa. Karena seseorang tidak dapat dihukum karena alasan 'kemungkinan' (dia melakukan apa yang dituduhkan).
Peristiwa dugaan asusila ini terjadi selama periode Dember 2013-Maret 2014. Selama periode tersebut, MAK dikatakan mengalami 13 kali sodomi oleh para terdakwa.
Sementara bukti medis dan kesaksian ahli baik dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun oleh pengacara terdakwa semakin jelas menyatakan bahwa sodomi tidak terjadi.
Berita Terkait
-
Persija Dua Laga Tanpa Kemenangan, Jordi Amat Berharap Macan Kemayoran Pindah Kandang
-
Persija Buang Kemenangan di JIS, Pelatih Brasil Terpukul dan Siap Bangkit Lawan Bhayangkara FC
-
Gagal Kalahkan Dewa United di Kandang, Rumput JIS Jadi Sasaran Pelatih Persija
-
Taktik Umpan Pendek Macet Lawan Dewa United, Pelatih Persija Kritik Kondisi Rumput JIS
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik
-
Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran
-
Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?