Suara.com - Dugaan kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) semakin sulit dibuktikan. Seperti keterangkan 16 saksi pada 17 sidang sebelumnya, hari ini dua orang ahli yaitu Dr. Evi Untoro, Ahli Patologi Forensik dari RSU Tangerang dan ahli pidana, Chairul Huda, juga memperkuat kesaksian sebelumnya bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah terjadi.
Demikian penjelasan Patra M. Zen, kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar usai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ahli patologi forensik Dr Evi Untoro setelah membaca dan mempelajari fakta-fakta medis dari SOS Medika, RSCM dan RSPI berkeyakinan bahwa kasus ini tidak ada. Dugaan adanya sodomi tidak terbukti secara medis. Demikian inti penjelasan Dr Evi, “ ungkap Patra, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (1/12/2014).
Dr Evi juga menegaskan, apabila sodomi terjadi kemungkinan besar MAK, mantan siswa JIS yang diduga menjadi korban, akan mengalami trauma dan terkena penyakit menular seksual.
Apalagi, para terdakwa menderita HSV2 atau herpes simplex. Namun seperti yang terangkum dalam bukti-bukti medis dan hasil laboratorium yang dipelajari oleh Dr Evi, korban MAK tidak mengalami hal seperti yang dituduhkan. “Penjelasan Dr Evi semakin memperkuat fakta bahwa sodomi ini memang tidak ada. Seperti halnya Dr Ferryal Basbeth, Ahli Forensik yang bersaksi pada 26 November lalu, para ahli yang dihadirkan hari ini sulit menemukan adanya bukti-bukti sodomi itu dari rekam medis,” imbuh Patra.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Chairul Huda mengatakan, bahwa keputusan yang diputuskan dengan alat bukti yang nihil haruslah menggunakan asas In Dubio Pro Reo di mana putusan tersebut haruslah menguntungkan terdakwa.
Dalam kasus ini putusannya harus membebaskan terdakwa. "Tidak ada bukti yang terpercaya dan valid dalam kasus ini, makanya asas In Dubio Pro Reo harus diutamakan yaitu asas yang menguntungkan terdakwa atau dalam konteks ini membebaskan terdakwa," jelas Patra.
Masih menurut Patra, apa yang dikatakan Chairul membuktikan bahwa kasus ini semakin menunjukkan akhir dari putusan yaitu bebas bagi terdakwa. Karena seseorang tidak dapat dihukum karena alasan 'kemungkinan' (dia melakukan apa yang dituduhkan).
Peristiwa dugaan asusila ini terjadi selama periode Dember 2013-Maret 2014. Selama periode tersebut, MAK dikatakan mengalami 13 kali sodomi oleh para terdakwa.
Sementara bukti medis dan kesaksian ahli baik dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun oleh pengacara terdakwa semakin jelas menyatakan bahwa sodomi tidak terjadi.
Berita Terkait
-
Gawat! Status Musafir Persija Jakarta Terancam Diperpanjang
-
Kembali Jadi Musafir, Persija Nantikan Kepastian Main di JIS
-
Alasan I.League Tak Kasih Izin Persija Jakarta Main Sore Usai Terusir dari JIS
-
JIS Tak Bisa Dipakai Gegara Konser Korea, Persija Terombang-ambing Cari Venue
-
Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Di Balik Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sebut Jasa Luar Biasa, Hormati Pendahulu
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Kunci Indonesia Perkuat Posisi Global