Suara.com - Dugaan kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) semakin sulit dibuktikan. Seperti keterangkan 16 saksi pada 17 sidang sebelumnya, hari ini dua orang ahli yaitu Dr. Evi Untoro, Ahli Patologi Forensik dari RSU Tangerang dan ahli pidana, Chairul Huda, juga memperkuat kesaksian sebelumnya bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah terjadi.
Demikian penjelasan Patra M. Zen, kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar usai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ahli patologi forensik Dr Evi Untoro setelah membaca dan mempelajari fakta-fakta medis dari SOS Medika, RSCM dan RSPI berkeyakinan bahwa kasus ini tidak ada. Dugaan adanya sodomi tidak terbukti secara medis. Demikian inti penjelasan Dr Evi, “ ungkap Patra, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (1/12/2014).
Dr Evi juga menegaskan, apabila sodomi terjadi kemungkinan besar MAK, mantan siswa JIS yang diduga menjadi korban, akan mengalami trauma dan terkena penyakit menular seksual.
Apalagi, para terdakwa menderita HSV2 atau herpes simplex. Namun seperti yang terangkum dalam bukti-bukti medis dan hasil laboratorium yang dipelajari oleh Dr Evi, korban MAK tidak mengalami hal seperti yang dituduhkan. “Penjelasan Dr Evi semakin memperkuat fakta bahwa sodomi ini memang tidak ada. Seperti halnya Dr Ferryal Basbeth, Ahli Forensik yang bersaksi pada 26 November lalu, para ahli yang dihadirkan hari ini sulit menemukan adanya bukti-bukti sodomi itu dari rekam medis,” imbuh Patra.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Chairul Huda mengatakan, bahwa keputusan yang diputuskan dengan alat bukti yang nihil haruslah menggunakan asas In Dubio Pro Reo di mana putusan tersebut haruslah menguntungkan terdakwa.
Dalam kasus ini putusannya harus membebaskan terdakwa. "Tidak ada bukti yang terpercaya dan valid dalam kasus ini, makanya asas In Dubio Pro Reo harus diutamakan yaitu asas yang menguntungkan terdakwa atau dalam konteks ini membebaskan terdakwa," jelas Patra.
Masih menurut Patra, apa yang dikatakan Chairul membuktikan bahwa kasus ini semakin menunjukkan akhir dari putusan yaitu bebas bagi terdakwa. Karena seseorang tidak dapat dihukum karena alasan 'kemungkinan' (dia melakukan apa yang dituduhkan).
Peristiwa dugaan asusila ini terjadi selama periode Dember 2013-Maret 2014. Selama periode tersebut, MAK dikatakan mengalami 13 kali sodomi oleh para terdakwa.
Sementara bukti medis dan kesaksian ahli baik dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun oleh pengacara terdakwa semakin jelas menyatakan bahwa sodomi tidak terjadi.
Berita Terkait
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bagaimana Discovery Commerce TikTok Shop Jadi Senjata Baru Brand Fashion Lokal
-
Dikenal Tangguh, Truk KDMP Harganya Berapa? Intip Spesifikasinya
-
Rupiah Perkasa ke Rp17.933 per Dolar AS, Damai Timur Tengah dan Ekonomi RI Jadi Pendorong
-
BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026
-
Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko