Suara.com - Meskipun berkas sudah lengkap alias P21, para tersangka kericuhan unjuk rasa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) di depan gedung DPRD DKI Jakarta beberapa bulan yang lalu masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Tetap penahanannya di Polda Metro Jaya, ini permintaan jaksa untuk memudahkan dalam pemeriksaan, pengawasan dan pada akhirnya nanti dalam proses menuju ke persidangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (2/12/2014).
Ketika disinggung tentang membludaknya tahanan kejaksaan, Rikwanto pun membantahnya. Menurut dia, hal seperti ini sudah biasa terjadi.
"Ini kerja sama kita dalam penyidikan, mana kala diminta tolong oleh jaksa untuk tahanan tetap berada ditahan. Ini kan kerjasama criminal justice system. Kalau di rutan kita masih mencukupi ya tidak masalah, kecuali kita penuh bisa kita tolak, kalau masih mencukupi kita terima," imbuhnya.
Lebih lanjut Rikwanto menuturkan, pada saat persidangan jaksa tetap yang melakukan antar jemput dari rutan menuju pengadilan.
"Karena mereka tahanan kejaksaan, hanya dititipkan di kita," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 orang tersangka kericuhan unjuk rasa yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Polisi menahan 17 orang, sementara 4 orang dilepaskan karena masih di bawah umur.
"Yang empat orang tetap berkasnya dikirimkan ke Kejaksaan, nanti selanjutnya tergantung kejaksaan," tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas. Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
-
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
-
Bukan Hanya Satu, Ada 7 Bom di SMAN 72! Ini Detail Penemuan Densus 88