Suara.com - Pemerintah menilai pembebasan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, almarhum Munir, sudah sesusai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, hak terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menghirup udara bebas alias dikeluarkan dari penjara, dinilai sebagai hal yang wajar dan karenanya tak ada lagi hal yang perlu dipersoalkan.
Namun, pernyataan tersebut tidak disepakati oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), yang melihat pembebasan tersebut masih memiliki kejanggalan luar biasa. Hal tersebut antara lain seperti tidak adanya penyesalan dan permintaan maaf dari terpidana atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Masa hanya dengan menjadi Ketua Pramuka, dia dibebaskan. Ini kan kasus pelanggaran HAM berat. Seharusnya esensi pemidanaan itu memberikan efek jera dan penyesalan," ungkap salah seorang anggota Kasum, Pongky Indarti, di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Sementara itu, Koordinator Kasum, Febi Yonesta memaparkan, setidaknya ada tiga poin yang menggambarkan adanya kejanggalan dari kebijakan Menkumham tersebut. Ketiga poin itu pula menurutnya yang menjadi isi surat somasi Kasum kepada Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Hamongan Laoly. Salah satu dari tiga poin itu menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat tersebut sangat berseberangan dengan kepentingan masyarakat umum.
"Setidaknya ada tiga poin yang akan kami sampaikan dalam surat somasi nanti, di mana salah satunya terkait adanya nilai yang berseberangan dengan kepentingan publik dari kebijakan ini," kata Febi.
Berikut ketiga poin dari Kasum tersebut:
1. Pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus bertentangan dengan esensi pemidanaan yang seharusnya mengandung unsur penjeraan dan perbaikan sikap pelaku sehingga dapat menjadi lebih baik dan korban memperoleh kepuasan karena hukum telah ditegakan. Di sini pemerintah gagal menjalankan sistem pemidanaan tersebut.
2. Bertentangan dengan pemberian pembebasan bersyarat yang menekankan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat harus bermanfaat tidak hanya bagi si pelaku dan keluarganya, namun juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Pembebasan Pollycarpus dapat membahayakan proses penegakan hukum karena aktor intelektualnya belum terungkap, karena dapat merusak dan menghilangkan bukti dan data.
Atas poin-poin tersebut, para aktivis Kasum menyatakan akan menunggu respons pemerintah dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Jokowi dan Sri Mulyani! Ini Daftar Nama Tokoh RI yang Disebut di Epstein Files
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Nama Jokowi dan Sri Mulyani Muncul di Epstein Files, Ternyata Begini Konteksnya
-
Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin