Suara.com - Pemerintah menilai pembebasan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, almarhum Munir, sudah sesusai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, hak terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menghirup udara bebas alias dikeluarkan dari penjara, dinilai sebagai hal yang wajar dan karenanya tak ada lagi hal yang perlu dipersoalkan.
Namun, pernyataan tersebut tidak disepakati oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), yang melihat pembebasan tersebut masih memiliki kejanggalan luar biasa. Hal tersebut antara lain seperti tidak adanya penyesalan dan permintaan maaf dari terpidana atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Masa hanya dengan menjadi Ketua Pramuka, dia dibebaskan. Ini kan kasus pelanggaran HAM berat. Seharusnya esensi pemidanaan itu memberikan efek jera dan penyesalan," ungkap salah seorang anggota Kasum, Pongky Indarti, di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Sementara itu, Koordinator Kasum, Febi Yonesta memaparkan, setidaknya ada tiga poin yang menggambarkan adanya kejanggalan dari kebijakan Menkumham tersebut. Ketiga poin itu pula menurutnya yang menjadi isi surat somasi Kasum kepada Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Hamongan Laoly. Salah satu dari tiga poin itu menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat tersebut sangat berseberangan dengan kepentingan masyarakat umum.
"Setidaknya ada tiga poin yang akan kami sampaikan dalam surat somasi nanti, di mana salah satunya terkait adanya nilai yang berseberangan dengan kepentingan publik dari kebijakan ini," kata Febi.
Berikut ketiga poin dari Kasum tersebut:
1. Pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus bertentangan dengan esensi pemidanaan yang seharusnya mengandung unsur penjeraan dan perbaikan sikap pelaku sehingga dapat menjadi lebih baik dan korban memperoleh kepuasan karena hukum telah ditegakan. Di sini pemerintah gagal menjalankan sistem pemidanaan tersebut.
2. Bertentangan dengan pemberian pembebasan bersyarat yang menekankan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat harus bermanfaat tidak hanya bagi si pelaku dan keluarganya, namun juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Pembebasan Pollycarpus dapat membahayakan proses penegakan hukum karena aktor intelektualnya belum terungkap, karena dapat merusak dan menghilangkan bukti dan data.
Atas poin-poin tersebut, para aktivis Kasum menyatakan akan menunggu respons pemerintah dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Berita Terkait
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara