Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengatakan, kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang terjadi di dalam negeri diperkirakan masih sangat banyak.
"Namun, yang baru berhasil terungkap atau terekspose ke permukaan, baru sebagian kecil saja," ungkap Irman, usai menjenguk PRT Sri Dewi (15), warga Tanjung Tiram di Kabupaten Batubara, yang melompat dari lantai dua rumah majikannya, di RSUD dr Pirngadi Medan, Sabtu (6/12/2014).
Kasus kekerasan yang terjadi pada PRT Dewi, menurut Irman lagi, jelas sangat tidak manusiawi. Hal ini menurutnya tidak boleh dibiarkan, serta harus diproses secara hukum.
"Kasus penyiksaan PRT yang masih di bawah umur itu seharusnya tidak perlu terjadi, karena perbuatan ini juga mencederai rakyat Indonesia," ujarnya.
Irman menyebutkan, mempekerjakan PRT yang masih di bawah umur, tidak hanya melanggar undang-undang (UU), tetapi juga adalah suatu hal yang tidak wajar. Dia pun sangat berharap ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi.
Oleh karena itu, menurut Irman, para penyalur maupun agen PRT harus merekrut tenaga kerja yang benar-benar memenuhi persyaratan, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, para penyalur PRT sendiri juga harus mempunyai persyaratan, yakni dengan cara memberikan berbagai keterampilan dan legalitas.
"Warga Indonesia banyak yang bekerja di sektor informal, dan mereka itu memerlukan perlindungan," tambah Irman.
Sementara itu, Direktur RSUD Pirngadi, dr Edwin Effendi mengatakan, pasien Sri Dewi sendiri diketahui sudah mendapat perawatan awal dari RS Muhammadiyah. Namun, karena pasien tersebut perlu penanganan lanjutan, maka dia dirujuk ke RSUD Pirngadi.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan pendukung, dan hasil yang diperoleh adalah tungkai pergelangan kaki kiri dan kanan mengalami fraktur atau patah," ujarnya.
Edwin lantas menambahkan, pihaknya siap membantu pasien PRT tersebut, melalui perawatan dan pelayanan.
"Pasien tersebut tidak dikenakan biaya, dan akan kami rawat sampai sembuh serta diperbolehkan pulang oleh tim dokter yang menangani," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sri Dewi sempat disekap di rumah majikannya, SHR (40), seorang warga keturunan Pakistan. Sri lalu nekad melompat dari lantai dua ruko di Jalan Denai Medan, pada Jumat (5/12) pagi.
Korban menyatakan ingin pulang ke kampung halamannya, karena tidak tahan dengan pekerjaan yang diberikan sang majikan. Masalahnya, sebelum melakukan aksi nekadnya itu, Dewi juga sudah dianiaya oleh majikannya. Akibat kejadian itu, Dewi mengalami sakit di bagian pinggang, kaki kanan memar, serta mengalami pendarahan. [Antara]
Berita Terkait
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
-
Pidato Prabowo di Swiss Dipuji Ketua DPD RI: Indonesia Kuat, Strategis, dan Pilih Jalan Tengah
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
7 Fakta Pemerkosaan di Mesuji: Korban Selamat Usai Pura-Pura Pingsan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah