- Enam puluh terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 15 Januari 2026.
- Terdakwa Galih Dimas Aliandra menyatakan hanya melihat kejadian dan mengalami kekerasan saat diamankan serta diperiksa.
- Galih memohon keringanan hukuman kurungan satu tahun karena ia merupakan tulang punggung keluarga yang tidak bersalah.
Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa kasus demonstrasi pada Agustus 2025 lalu membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026).
Salah seorang terdakwa, Galih Dimas Aliandra, diberikan kesempatan untuk membacakan sendiri nota pembelaannya meski telah didampingi oleh kuasa hukum.
“Saya ingin menyampaikan nota pembelaan ini dengan jujur dan apa adanya,” kata Galih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026).
Saat peristiwa kerusuhan, Galih mengatakan bahwa dirinya berada di lokasi hanya untuk melihat apa yang sedang terjadi.
Tidak ada niat sedikit pun dalam hati Galih untuk melakukan provokasi, perusakan, bahkan penyerangan terhadap siapa pun.
“Rasa penasaran dan ingin tahu membawa saya bergabung dan berdiri di tengah orang-orang yang berkerumun, melihat dan mendengar apa yang terjadi di sekitar saya,” ujarnya.
Dalam situasi yang sangat ramai dan penuh teriakan, Galih mengaku tidak mendengar adanya imbauan dari petugas.
Terlebih, Galih berada di lokasi dalam waktu yang singkat. Ia tidak mengambil peran apa pun dalam kerusuhan tersebut. Namun, nasib berkata lain, ia ditangkap oleh aparat saat hendak menjemput temannya.
“Saya mengalami berbagai macam bentuk kekerasan pada saat diamankan,” ucapnya.
Baca Juga: Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
“Tidak hanya itu, pada saat dibawa ke ruang pemeriksaan, saya kembali mengalami berbagai macam bentuk kekerasan dan saya dipaksa untuk mengakui beberapa perbuatan yang bahkan tidak pernah saya lakukan,” imbuhnya.
Galih menyampaikan bahwa kesehariannya saat mendekam di balik jeruji besi merupakan hal yang paling berat baginya.
Selain kehilangan kebebasan, Galih melihat orang tuanya sangat tertekan melihat anaknya menjadi terdakwa.
Terlebih, Galih merupakan tulang punggung keluarga. Ia harus mengemban tanggung jawab setelah ayahnya tidak lagi bekerja.
“Selama ini saya berusaha membantu keluarga sebisa saya. Penahanan dan tuntutan ini bukan hanya menghukum saya, tetapi juga menghukum orang tua saya yang tidak bersalah.”
Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa kurungan penjara selama satu tahun.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
-
Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya