- Enam puluh terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 15 Januari 2026.
- Terdakwa Galih Dimas Aliandra menyatakan hanya melihat kejadian dan mengalami kekerasan saat diamankan serta diperiksa.
- Galih memohon keringanan hukuman kurungan satu tahun karena ia merupakan tulang punggung keluarga yang tidak bersalah.
Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa kasus demonstrasi pada Agustus 2025 lalu membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026).
Salah seorang terdakwa, Galih Dimas Aliandra, diberikan kesempatan untuk membacakan sendiri nota pembelaannya meski telah didampingi oleh kuasa hukum.
“Saya ingin menyampaikan nota pembelaan ini dengan jujur dan apa adanya,” kata Galih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026).
Saat peristiwa kerusuhan, Galih mengatakan bahwa dirinya berada di lokasi hanya untuk melihat apa yang sedang terjadi.
Tidak ada niat sedikit pun dalam hati Galih untuk melakukan provokasi, perusakan, bahkan penyerangan terhadap siapa pun.
“Rasa penasaran dan ingin tahu membawa saya bergabung dan berdiri di tengah orang-orang yang berkerumun, melihat dan mendengar apa yang terjadi di sekitar saya,” ujarnya.
Dalam situasi yang sangat ramai dan penuh teriakan, Galih mengaku tidak mendengar adanya imbauan dari petugas.
Terlebih, Galih berada di lokasi dalam waktu yang singkat. Ia tidak mengambil peran apa pun dalam kerusuhan tersebut. Namun, nasib berkata lain, ia ditangkap oleh aparat saat hendak menjemput temannya.
“Saya mengalami berbagai macam bentuk kekerasan pada saat diamankan,” ucapnya.
Baca Juga: Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
“Tidak hanya itu, pada saat dibawa ke ruang pemeriksaan, saya kembali mengalami berbagai macam bentuk kekerasan dan saya dipaksa untuk mengakui beberapa perbuatan yang bahkan tidak pernah saya lakukan,” imbuhnya.
Galih menyampaikan bahwa kesehariannya saat mendekam di balik jeruji besi merupakan hal yang paling berat baginya.
Selain kehilangan kebebasan, Galih melihat orang tuanya sangat tertekan melihat anaknya menjadi terdakwa.
Terlebih, Galih merupakan tulang punggung keluarga. Ia harus mengemban tanggung jawab setelah ayahnya tidak lagi bekerja.
“Selama ini saya berusaha membantu keluarga sebisa saya. Penahanan dan tuntutan ini bukan hanya menghukum saya, tetapi juga menghukum orang tua saya yang tidak bersalah.”
Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa kurungan penjara selama satu tahun.
“Saya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hukuman tersebut terlalu berat bagi seorang rakyat kecil yang tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan dan tidak memiliki niat jahat,” ujarnya.
Galih juga menyesal karena saat itu ia berada di tempat dan waktu yang salah. Sejauh ini, kurungan penjara yang dialaminya telah menjadi pembelajaran hidup agar ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi saya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat