Suara.com - Pihak berwenang Malaysia melalui Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut, pada Minggu (7/12/2014), dilaporkan telah menahan sebuah kapal tanpa identitas di sekitar posisi 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak. Kapal itu disebut berpenumpang 32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dengan empat orang awak kapal.
Sebagaimana disampaikan melalui siaran pers KBRI Kuala Lumpur, petugas Malaysia juga disebut menemukan uang senilai RM26.000 dalam bentuk mata uang ringgit dan rupiah. Para WNI diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Saat ini, ke-36 WNI termasuk 6 perempuan dan seorang bayi berusia 1 bulan, dilaporkan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.
Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, disebut telah segera menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan. Senin (8/12) ini, tim itu pun telah bertemu Komandan APMM Lumut, Capt. Razak, guna memastikan kondisi seluruh WNI yang ditahan. Ke-36 WNI itu pun dipastikan dalam kondisi sehat, meski masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari.
Menurut Razak, jika pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka mereka terancam hukuman denda maksimal RM250.000 atau penjara maksimal 5 tahun, atau bisa juga dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.
Atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes RI pun telah memerintahkan Tim Satgas untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang sedang hamil, dapat dibebaskan dari proses dan dipulangkan oleh KBRI. Ketiganya kini dilaporkan sudah dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur, sementara WNI lainnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum karena dinilai melanggar UU Keimigrasian.
Berita Terkait
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Annyeonghaseyo! Korea Gratiskan Visa Liburan WNI, Syaratnya Cuma Gak Boleh Pergi Sendiri
-
Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
-
Status WNI Dean James Jadi Skandal, KNVB: Ini Kasus yang Rumit, Mohon Bersabar
-
7 Hal yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Liburan di Kapal Pesiar Disney Adventure
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya