Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Komisi II Yanuar Prihatin menilai secara umum, pemberantasan korupsi di Indonesia sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, kata dia, upaya-upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan oleh semua pihak, terutama lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan ini. Salah satu lembaga yang diharapkan berperan nyata sebagai agen pemberantasan korupsi adalah DPR.
Yanuar menambahkan sudah saatnya DPR menjadi lokomotif pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selama ini, katanya, citra DPR dianggap buruk oleh publik sebagai sarang korupsi sebagai akibat banyaknya kasus korupsi yang melibatkan politisi Senayan. Citra buruk ini harus diperbaiki sehingga ke depan DPR benar-benar menjadi lembaga negara yang bersih, berwibawa dan bermartabat, katanya.
"DPR bukan lagi kumpulan para pemburu proyek, mafia anggaran, pemeras calon-calon pimpinan badan-badan/komisi-komisi negara dan pelindung politisi koruptor. Masyarakat kini menghendaki agar DPR bisa berperan lebih nyata dalam mengerem laju korupsi di Indonesia," kata Yanuar dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada suara.com, Selasa (9/12/2014).
Bagaimana caranya? Yanuar mengatakan itu gampang. Pertama, anggota DPR harus punya niat kuat untuk menolak korupsi, tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang mengarah korupsi, melaporkan kasus-kasus yang diduga berbau korupsi, dan membuka diri untuk bisa bekerjasama dengan lembaga atau pihak lain yang berwenang atau concern dengan masalah korupsi
"Pikiran-pikiran koruptif harus dibuang, setidaknya dikendalikan. DPR tidak bisa menjadi lokomotif pemberantasan korupsi jika citra diri anggota DPR tidak diperbaiki menjadi agen antikorupsi," katanya.
Kedua, memaksimalkan fungsi anggaran yang melekat pada DPR. Pembahasan anggaran dengan pemerintah harus bebas dari niat untuk merampok uang negara, tidak mencari-cari celah atau peluang untuk bisa korupsi saat pembahasan anggaran. Bahkan sebaliknya, DPR bisa mendeteksi sejak dini celah-celah korupsi anggaran negara yang diajukan pemerintah.
Ketiga, kata Yanuar, pelaksanaan fungsi legislasi juga harus dibebaskan dari pengaruh-pengaruh pihak luar yang ingin memanfaatkan undang-undang untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok. Anggota DPR tidak menempatkan diri sebagai agen titipan pihak lain yang memperjuangkan kepentingan sempit dan koruptif dalam proses legislasi di DPR.
Keempat, anggota DPR juga bisa mencegah munculnya korupsi di lingkungan DPR sendiri, terutama kegiatan-kegiatan di dalam DPR berupa pengadaan barang dan jasa yang memang rawan mark up dan korupsi.
"Agak lucu, anggota DPR bicara korupsi ke luar tapi kegiatan berpotensi korupsi di dalam DPR malah luput dari perhatian," katanya.
Yanuar mengatakan dalam memperingati hari Antikorupsi Sedunia tahun ini wajar jika DPR juga refleksi diri dan melakukan otokritik tentang posisi dan perannya dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
"DPR jangan lagi mengulang kesalahan lama yang berakibat fatal bagi masa depan Indonesia yang bebas korupsi. Sekarang waktu yang tepat bagi DPR baru untuk berbenah dan memperbaiki citra dirinya di tahun 2015 dan tahun-tahun berikutnya," kata Yanuar.
Tag
Berita Terkait
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi