News / Nasional
Jum'at, 12 Desember 2014 | 17:04 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisari Besar Polisi Rikwanto (Suara.com/Nur Ichsan)

Suara.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat pada Senin (15/12/2014), sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.

"Akan diperiksa sebagai tersangka, sebelumnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2014).

Rikwanto menambahkan polisi tidak akan terburu-buru menahan Meidyatama. Untuk menahan tersangka, kata Rikwanto, polisi butuh minimal dua alat bukti yang kuat.

"Tidak semudah itu menahan orang," katanya.

Dalam menangani kasus ini, polisi akan tetap mengedepankan Undang-Undang Pers. Dengan kata lain, kasus ini bisa dimediasi oleh Dewan Pers.

"Karena Undang-Undang Pers kita kedepankan, silakan dari penyidik tetap memberikan ruang kepada yang bersengketa untuk melakukan mediasi, mungkin akan menemukan jalan keluar untuk sengketa yang ada," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan sampai sekarang pihak pelapor tidak mencabut laporannya.

"Seharusnya kasus ini ditindaklanjuti, selanjutnya kepada pelapor untuk memediasikan masalah ini, pendapat ahli menyatakan, permintaan maaf yang dilakukan The Jakarta Post di media tersebut sudah dilakukan dua kali, maka The Jakarta Post itu tidak otomatis menghapus unsur pidananya," katanya.

Pemred Jakarta Post diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014. Laporan dibuat Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi yang menyatakan, harian The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut merupakan penghinaan terhadap agama.

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengecam tindakan polisi menetapkan Meidyatama sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama. Menurut AJI, kasus pemuatan karikatur yang diduga menghina agama tertentu itu telah diselesaikan di Dewan Pers.

Ketua Umum AJI, Suwarjono, menyatakan The Jakarta Post telah melaksanakan sanksi yang diputuskan Dewan Pers yaitu koreksi dan meminta maaf.

“Jakarta Post telah meminta maaf dan menyatakan mencabut karikatur tersebut,” katanya.

Permintaan maaf dalam dua bahasa yang dilakukan Jakarta Post, kata Jono, menunjukkan itikad baik dari Jakarta Post bahwa pemuatan karikatur tersebut tidak bermaksud menghina atau menistakan satu agama tertentu. Bahkan justru, kata Suwarjono, itikad pemuatan karikatur tersebut adalah mengingatkan publik tentang bahaya sebuah organisasi radikal yang bisa mengancam ketertiban sipil dan bahkan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.

AJI mendesak polisi menghentikan penyidikan dugaan pidana atas Meidyatama. Polisi hendaknya mengutamakan penyelesaian kasus pers oleh Dewan Pers dan dalam hal ini, Jakarta Post telah beritikad baik menjalankan proses di Dewan Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

AJI juga mengimbau publik untuk tidak mudah melakukan kriminalisasi atas media, sebaiknya sampaikan keberatan atau keluhan ke Dewan Pers. Kebebasan pers yang dinikmati media hari ini, menurut Jono, adalah bagian dari kebebasan berpendapat rakyat.

Load More