Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Ahmad Basarah menyebut penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis untuk menjadi panitia seleksi MK sebagai wujud arogansi. Sebab, katanya, pembentukan pansel merupakan kewenangan Presiden dan seharusnya tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.
"Surat (penolakan) ini juga bentuk arogansi Ketua MK yang menganggap Presiden seakan tidak mampu memilih figur pansel yang independen dan obyektif," kata Ahmad Basarah, Senin (15/12/2014).
MK melalui surat MK No. 2777/HP.00.00/12/2014 tanggal 11 Desember menolak pembentukan pansel.
Basarah mengatakan MK harus menarik surat keputusan yang menolak Refly dan Todung. Dia mengatakan lembaga peradilan bebas dari pengaruh politik dan kepentingan politik.
"Saya juga meminta kepada Presiden dan pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan intimidasi Ketua MK melalui suratnya karena tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menjelaskan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menjamin hal tersebut. MK mempunyai sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
"Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk pansel untuk membantu; (2) Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyebutkan wewenang MK," kata Basarah.
Dalam pasal-pasal tersebut, lanjut dia, tidak diatur wewenang untuk ikut campur dalam pembentukan pansel maupun penetapan hakim konstitusi oleh Presiden.
Penolakan MK kepada Refly dan Todung, kata Basarah, sama artinya lembaga tersebut melanggar UUD 1945, padahal MK seharusnya menjadi penjaga konstitusi.
"(3) Surat keberatan MK syarat dengan nuansa kepentingan politik ketua MK (Hamdan Zoelva), mengingat Hamdan Zoelva telah menyatakan berminat maju kembali untuk periode ke-2. Muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin Pansel diisi orang-orang yang mendukungnya," kata Basarah.
Berita Terkait
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata