Suara.com - Terdakwa dugaan korupsi kasus Simulator SIM roda dua dan empat pada 2011, Didik Purnomo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak membeberkan perannya dalam kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Joelbaner Toendan yang mengatakan bahwa dalam dakwaan jaksa hanya diuraikan panitia lelang dan pengadaan.
"Dalam uraian penuntut umum tidak menguraikan perbuatan terdakwa. Yang diuraikan dalam dakwaan soal panitia lelang, panitia pengadaan, kontraktor, sementara peran PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dijelaskan," kata Didik saat membacakan nota keberatan di Gedung Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Oleh karena itu, dia meminta agar dakwaan terhadap dirinya sebaiknya dihentikan dan terdakwa dibebaskan. Selain karena tidak disebutkan peran terdakwa, dia juga menjelaskan bahwa penghentian dakwaan tersebut dikarenakan masih ada dualisme dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Jadi minta dakwaan KPK dihentikan, kan ada dualisme penyidikan kemarin yang di Mabes Polri belum dihentikan," kata Joelbanar.
Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut KPK menilai, Didik sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenangnya. Perbuatan Didik dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dan merugikan keuangan negara.
Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, Didik bersama-sama dengan Irjen Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik memperkaya Djoko sebesar Rp32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan