Suara.com - Terdakwa dugaan korupsi kasus Simulator SIM roda dua dan empat pada 2011, Didik Purnomo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak membeberkan perannya dalam kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Joelbaner Toendan yang mengatakan bahwa dalam dakwaan jaksa hanya diuraikan panitia lelang dan pengadaan.
"Dalam uraian penuntut umum tidak menguraikan perbuatan terdakwa. Yang diuraikan dalam dakwaan soal panitia lelang, panitia pengadaan, kontraktor, sementara peran PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dijelaskan," kata Didik saat membacakan nota keberatan di Gedung Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Oleh karena itu, dia meminta agar dakwaan terhadap dirinya sebaiknya dihentikan dan terdakwa dibebaskan. Selain karena tidak disebutkan peran terdakwa, dia juga menjelaskan bahwa penghentian dakwaan tersebut dikarenakan masih ada dualisme dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Jadi minta dakwaan KPK dihentikan, kan ada dualisme penyidikan kemarin yang di Mabes Polri belum dihentikan," kata Joelbanar.
Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut KPK menilai, Didik sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenangnya. Perbuatan Didik dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dan merugikan keuangan negara.
Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, Didik bersama-sama dengan Irjen Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik memperkaya Djoko sebesar Rp32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama