Suara.com - Terdakwa dugaan korupsi kasus Simulator SIM roda dua dan empat pada 2011, Didik Purnomo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak membeberkan perannya dalam kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Joelbaner Toendan yang mengatakan bahwa dalam dakwaan jaksa hanya diuraikan panitia lelang dan pengadaan.
"Dalam uraian penuntut umum tidak menguraikan perbuatan terdakwa. Yang diuraikan dalam dakwaan soal panitia lelang, panitia pengadaan, kontraktor, sementara peran PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dijelaskan," kata Didik saat membacakan nota keberatan di Gedung Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Oleh karena itu, dia meminta agar dakwaan terhadap dirinya sebaiknya dihentikan dan terdakwa dibebaskan. Selain karena tidak disebutkan peran terdakwa, dia juga menjelaskan bahwa penghentian dakwaan tersebut dikarenakan masih ada dualisme dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Jadi minta dakwaan KPK dihentikan, kan ada dualisme penyidikan kemarin yang di Mabes Polri belum dihentikan," kata Joelbanar.
Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut KPK menilai, Didik sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenangnya. Perbuatan Didik dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dan merugikan keuangan negara.
Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, Didik bersama-sama dengan Irjen Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik memperkaya Djoko sebesar Rp32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI