Suara.com - Terdakwa dugaan korupsi kasus Simulator SIM roda dua dan empat pada 2011, Didik Purnomo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak membeberkan perannya dalam kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Joelbaner Toendan yang mengatakan bahwa dalam dakwaan jaksa hanya diuraikan panitia lelang dan pengadaan.
"Dalam uraian penuntut umum tidak menguraikan perbuatan terdakwa. Yang diuraikan dalam dakwaan soal panitia lelang, panitia pengadaan, kontraktor, sementara peran PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dijelaskan," kata Didik saat membacakan nota keberatan di Gedung Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Oleh karena itu, dia meminta agar dakwaan terhadap dirinya sebaiknya dihentikan dan terdakwa dibebaskan. Selain karena tidak disebutkan peran terdakwa, dia juga menjelaskan bahwa penghentian dakwaan tersebut dikarenakan masih ada dualisme dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Jadi minta dakwaan KPK dihentikan, kan ada dualisme penyidikan kemarin yang di Mabes Polri belum dihentikan," kata Joelbanar.
Sebelumnya dalam dakwaannya Jaksa Penuntut KPK menilai, Didik sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenangnya. Perbuatan Didik dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dan merugikan keuangan negara.
Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, Didik bersama-sama dengan Irjen Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik memperkaya Djoko sebesar Rp32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting