Suara.com - Koalisi Anti Mafia Hutan menyebutkan, ada lima Peraturan Daerah (Perda) di sektor kehutanan dan pertambangan yang terindikasi dan berpotensi besar membuka celah korupsi.
Divisi hukum monitoring, Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan, dirinya bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Masyarakat Transparasi Aceh (Mata) sedang melakukan uji publik terhadap lima Perda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan perda berpotensi menimbulkan praktek korupsi, ada lima Perda yang akan kita kaji, di Aceh, tentang hutan dan perizinan hutan, dan Perda di Sumatera Selatan tentang batu bara, di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Samarindra," ucap Aradila ketika konferensi pers di kantor ICW, di Kalibata, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2014).
Kelima perda tersebut antara lain:
1. Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.
2. Qanun Nomor 15 tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.
3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas.
5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.
"Dari kelima peraturan daerah yang dieksaminasi secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar," ujar dia.
"Selain karena diskresi atau luasnya kebijakan Kepala Daerah dalam mengelola kekeayan daerah, faktor lemahnya regulasi yang juga menjadi katalisator praktek korupsi sumber daya alam," tambah Aradila.
Berita Terkait
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Keadilan atau Intervensi? Prerogatif Presiden dalam Kasus Korupsi ASDP
-
Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, ICW: Presiden Prabowo Harus Berhenti Intervensi Kasus Korupsi
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan