Suara.com - Koalisi Anti Mafia Hutan menyebutkan, ada lima Peraturan Daerah (Perda) di sektor kehutanan dan pertambangan yang terindikasi dan berpotensi besar membuka celah korupsi.
Divisi hukum monitoring, Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan, dirinya bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Masyarakat Transparasi Aceh (Mata) sedang melakukan uji publik terhadap lima Perda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan perda berpotensi menimbulkan praktek korupsi, ada lima Perda yang akan kita kaji, di Aceh, tentang hutan dan perizinan hutan, dan Perda di Sumatera Selatan tentang batu bara, di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Samarindra," ucap Aradila ketika konferensi pers di kantor ICW, di Kalibata, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2014).
Kelima perda tersebut antara lain:
1. Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.
2. Qanun Nomor 15 tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.
3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas.
5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.
"Dari kelima peraturan daerah yang dieksaminasi secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar," ujar dia.
"Selain karena diskresi atau luasnya kebijakan Kepala Daerah dalam mengelola kekeayan daerah, faktor lemahnya regulasi yang juga menjadi katalisator praktek korupsi sumber daya alam," tambah Aradila.
Berita Terkait
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
Suara Rakyat yang Terpinggirkan: Ironi di Balik Kinerja DPR dan Partai Politik
-
KontraS Buka Posko Online untuk Pencarian Orang Hilang Pasca Demo 25-31 Agustus
-
Tunjangan DPR Naik, ICW Sambangi DPR Minta Laporan Penggunaan Dana Reses dan Kunjungan Dapil!
-
Tunjangan Rumah Rp 3 Miliar per Anggota DPR Bisa Gaji Ribuan Guru yang Mayoritas Masih Susah
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada