Suara.com - Koalisi Anti Mafia Hutan menyebutkan, ada lima Peraturan Daerah (Perda) di sektor kehutanan dan pertambangan yang terindikasi dan berpotensi besar membuka celah korupsi.
Divisi hukum monitoring, Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan, dirinya bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Masyarakat Transparasi Aceh (Mata) sedang melakukan uji publik terhadap lima Perda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan perda berpotensi menimbulkan praktek korupsi, ada lima Perda yang akan kita kaji, di Aceh, tentang hutan dan perizinan hutan, dan Perda di Sumatera Selatan tentang batu bara, di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Samarindra," ucap Aradila ketika konferensi pers di kantor ICW, di Kalibata, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2014).
Kelima perda tersebut antara lain:
1. Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.
2. Qanun Nomor 15 tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.
3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas.
5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.
"Dari kelima peraturan daerah yang dieksaminasi secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar," ujar dia.
"Selain karena diskresi atau luasnya kebijakan Kepala Daerah dalam mengelola kekeayan daerah, faktor lemahnya regulasi yang juga menjadi katalisator praktek korupsi sumber daya alam," tambah Aradila.
Berita Terkait
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone
-
Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4
-
BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman
-
IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
MultiRealm Games Bidik Amerika Latin hingga Eropa di Tengah Ledakan Industri Game
-
Ada Aset Diduga Berasal dari Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia, 32 Pihak Diperiksa
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?