Suara.com - Koalisi Anti Mafia Hutan menyebutkan, ada lima Peraturan Daerah (Perda) di sektor kehutanan dan pertambangan yang terindikasi dan berpotensi besar membuka celah korupsi.
Divisi hukum monitoring, Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan, dirinya bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Masyarakat Transparasi Aceh (Mata) sedang melakukan uji publik terhadap lima Perda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan perda berpotensi menimbulkan praktek korupsi, ada lima Perda yang akan kita kaji, di Aceh, tentang hutan dan perizinan hutan, dan Perda di Sumatera Selatan tentang batu bara, di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Samarindra," ucap Aradila ketika konferensi pers di kantor ICW, di Kalibata, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2014).
Kelima perda tersebut antara lain:
1. Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.
2. Qanun Nomor 15 tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.
3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas.
5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.
"Dari kelima peraturan daerah yang dieksaminasi secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar," ujar dia.
"Selain karena diskresi atau luasnya kebijakan Kepala Daerah dalam mengelola kekeayan daerah, faktor lemahnya regulasi yang juga menjadi katalisator praktek korupsi sumber daya alam," tambah Aradila.
Berita Terkait
-
Danantara Disorot! Minim Transparansi Jadi Celah Korupsi dan Gerus Kepercayaan Investor
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Timwas Sebut Haji 2026 Bagus, Tapi Fasilitas di Mina Masih Jadi PR
-
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Bermula dari Temuan Rp366 Miliar di 96 Rekening
-
Lawan Gugatan Perkumpulan Lyceum, KDM Tegaskan Pertahankan Aset Negara Harga Mati
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.
-
Wamen Silmy Karim Diduga Terima Jatah Rutin Rp100 Juta Tiap Jumat, Ini Modusnya
-
6 Hari Hilang Keluarga Sudah Anggap Tewas, Pemandu Gunung Ini Tiba-tiba Muncul dan Hidup
-
GBK Akan Dipadati Hingga 43 Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Warga Diimbau Hindari Senayan
-
Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan
-
Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan
-
Mengaku Salah karena Korupsi, Noel Minta Maaf ke Rakyat dan Prabowo: Saya Pejabat Lengah