Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Syahrial, divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Virgiawan Amin (Awan).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum dari Syahrial, Muhammad Boli menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Atas putusan Majelis Hakim, kita penasihat hukum perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi," paparnya.
Sebelumnya, Awan telah divonis delapan tahun penjara karena telah terbukti melakukan sodomi, sementara itu Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.
Berita Terkait
-
Masalah Rumput JIS Tak Kunjung Usai, Erick Thohir: Itu Aset Pemda DKI
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
JIS Lagi Jelek Takut Viral, Alasan Persija Pilih Tampil di Solo Saat Laga Kandang
-
Gawat! Status Musafir Persija Jakarta Terancam Diperpanjang
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?