Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Syahrial, divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Virgiawan Amin (Awan).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum dari Syahrial, Muhammad Boli menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Atas putusan Majelis Hakim, kita penasihat hukum perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi," paparnya.
Sebelumnya, Awan telah divonis delapan tahun penjara karena telah terbukti melakukan sodomi, sementara itu Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.
Berita Terkait
-
Tambah Jelek, Jordi Amat Bingung dengan Rumput JIS
-
BREAKING NEWS! Persija Tinggalkan JIS dan Pindah ke Bekasi, Ini Penyebabnya
-
Gara-gara Rumput JIS, Rizky Ridho Harus Belajar Ilmu di Luar Kebiasaan
-
Cantik dari Luar Bobrok di Dalam, Souza dan Rizky Ridho Akui Rumput JIS Jelek Banget!
-
Kehidupan Baru di Kampung Susun Bayam
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK