Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Syahrial, divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Virgiawan Amin (Awan).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum dari Syahrial, Muhammad Boli menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Atas putusan Majelis Hakim, kita penasihat hukum perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi," paparnya.
Sebelumnya, Awan telah divonis delapan tahun penjara karena telah terbukti melakukan sodomi, sementara itu Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.
Berita Terkait
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Ulang Tahun ke-20, BIGBANG Siap Gelar Konser di JIS 2027!
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital
-
Krisna Murti Bandingkan Sony Sanjaya dengan Bharada E: Pelaku Penembakan Saja Dapat JC