Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Syahrial, divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Virgiawan Amin (Awan).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum dari Syahrial, Muhammad Boli menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Atas putusan Majelis Hakim, kita penasihat hukum perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi," paparnya.
Sebelumnya, Awan telah divonis delapan tahun penjara karena telah terbukti melakukan sodomi, sementara itu Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.
Berita Terkait
-
Gawat! Status Musafir Persija Jakarta Terancam Diperpanjang
-
Kembali Jadi Musafir, Persija Nantikan Kepastian Main di JIS
-
Alasan I.League Tak Kasih Izin Persija Jakarta Main Sore Usai Terusir dari JIS
-
JIS Tak Bisa Dipakai Gegara Konser Korea, Persija Terombang-ambing Cari Venue
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional