Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 39 narapidana yang merayakan Hari Natal pada 25 Desember 2014.
"Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana yang berkelakukan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga satu bulan setengah," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel, Soni Joniadi, di Palembang, Rabu (23/12/2014).
Dia menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal itu adalah yang terkena kasus tindak pidana umum, dengan perincian remisi 15 hari diberikan kepada 11 orang, remisi 30 hari untuk 27 orang, dan remisi 45 hari bagi satu orang.
Dalam pemberian remisi khusus Natal tahun ini, tidak ada satu pun narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas, sehingga tidak ada napi itu yang bisa merayakan hari besar keagamaan itu bersama keluarganya di rumah.
Namun untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang merayakan Natal, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menerima tamu dan keluarga yang akan merayakan hari bahagia itu secara bersama di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara tempat narapidana menjalani hukuman, katanya.
Menurut dia, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan itu, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan, seperti telah menjalani pembinaan atau masa hukuman paling singkat enam bulan penjara.
"Besar remisi yang diberikan kepada para narapidana itu sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman, dan penilaian petugas lembaga pemasyarakatan atas sikap dan kelakuannya selama menjalani pembinaan," ujar Soni. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT