Suara.com - Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjawab pertanyaan Fraksi PPP DPR terkait dengan statusnya yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia mengatakan bahwa penetapan status tersebut oleh KPK tidak seusai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu Pasal 184 KUHAP, dimana seharusnya saksi dan dirinya diperiksa dulu sebelum dijadikan tersangka.
"Tapi, ini langsung ditetapkan jadi tersangka," kata Budi Gunawan saat fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015). "Dengan demikian KPK telah abaikan asas praduga tak bersalah yang tentunya telah membentuk opini masyarakat bahwa saya sudah bersalah."
Budi menilai penetapan status tersangka tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter dan telah terjadi pengadilan oleh media massa.
"Selain itu, sampai saat ini saya belum pernah diminta keterangan KPK sehingga saya belum tahu dugaan tindak pidana itu," katanya.
Budi juga menilai penetapan status tersebut janggal karena bertepatan dengan dengan dia diajukan sebagai calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ke DPR.
"Dan berbarengan dengan saya akan fit and proper test," katanya.
Budi kembali mengklarifikasi bahwa harta kekayaannya sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ada surat klarifikasi dari Bareskrim yang juga punya kekuatan hukum yang tetap dari penegak hukum yang formal," katanya. "Tentu dengan kondisi seperti ini, saya merasa bahwa adanya hal yang sangat mengganggu kehormatan saya secara pribadi, kedua kewibawaan pemerintah dan institusi Polri."
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG