Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Jhon Kennedy Azis meminta tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjelaskan sejumlah hal terkait dengan adanya transaksi di rekening dan peran sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri.
"Karena ini menyangkut pasal gratifikasi, ada pemberi ada penerima. Jadi, mungkin saudara masih ingat, siapa orang yang memberi itu," kata Azis.
Azis juga mengatakan dari informasi yang didapatnya, kasus yang kemudian menjadikan Budi tersangka itu kejadiannya antara tahun 2004 - 2006. Ia mempertanyakan, tugas Budi pada rentang tahun tersebut apakah berhubungan dengan masyarakat atau tidak.
"Pertanyaan saya, tahun itu, saudara bertugas di mana? Apakah tugas saudara itu berhubungan dengan masyarakat atau bagaimana? Yang saya tahu, waktu itu tugas saudara tidak berhubungan dengan masyarakat, Anda di bagian pembinaan SDM (Mabes Polri). Beraeti hubungannya dengan sesama polisi," kata Azis.
Azis meminta Budi menjelaskan soal itu secara rinci karena nanti akan terungkap apakah ada gratifikasi atau tidak.
"Dari sana akan terlihat pasal gratifikasi itu ada atau tidak, siapa pemberi siapa penerima. Kalau pemberi itu berarti dari luar? apakah karena pekerjaan tersebut?" ujar Azis.
Kemudian Azis juga meminta penjelasan perihal surat tertanggal 20 Oktober 2010 dari Bareskrim Mabes Polri bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim yang menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan atau rekening gendut.
"Apakah surat itu pernah dicabut atau tidak oleh instansi polri? kalau sudah, berarti benar pendapat saudara surat itu masih berlaku sampai sekarang dan punya kekuatan hukum," katanya.
Seperti diketahui, Budi Gunawan membantah ada transaksi mencurigakan di rekeningnya. Ia mengatakan transaksi yang dianggap mencurigakan oleh KPK itu sebenarnya adalah transaksi bisnis keluarga dengan kreditur.
Ia juga menilai penetapan status tersebut tidak seusai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu Pasal 184 KUHAP, dimana seharusnya saksi dan dirinya diperiksa dulu sebelum dijadikan tersangka.
"Tapi, ini langsung ditetapkan jadi tersangka," kata Budi Gunawan. "Dengan demikian KPK telah abaikan asas praduga tak bersalah yang tentunya telah membentuk opini masyarakat bahwa saya sudah bersalah."
Budi menilai penetapan status tersangka tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter dan telah terjadi pengadilan oleh media massa.
"Selain itu, sampai saat ini saya belum pernah diminta keterangan KPK sehingga saya belum tahu dugaan tindak pidana itu," katanya.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah