Suara.com - Polda Jambi mengatakan siap mengeksekusi mati tiga terpidana yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.
Ketiga terpidana mati adalah Harun bin Ajis, Sofial bin Azwar dan Syargawi bin Sanusi. Ketiganya membunuh tujuh warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 29 Desember 2000 lalu di Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Tujuh korban ketiga terpidana adalah Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung dan Bungo Padi. Tujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang, dan dipukuli dengan menggunakan kayu.
Tak cuma itu, tiga terpidana juga melakukan pemerkosaan terhadap Arrau.
"Kami siap saja, asal ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi terhadap terpidana mati. Polda Jambi miliki tim penembak jitu untuk melakukan eksekusi," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman di Jambi, Jumat (16/1/2015).
Tetapi, Bambang melanjutkan, hingga sejauh ini, pihaknya belum menerima lebih lanjut soal proses eksekusi, apakah bakal dilakukan di Jambi, atau Nusakambangan tempat ketiganya kini ditahan.
Untuk diketahui, grasi tiga terpidana mati diajukan pada 2011 lalu, dalam tiga berkas terpisah. Syofial bin Azwar dengan register 7\MA\2011 dan Harun bin Ajis dengan registrasi 8/MA/2011, dan Sargawi bin Sanusi dengan register 9/MA/2011.
Ketiganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko 8 November 2001, dan divonis mati 27 November 2001.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada 11 Februari 2002.
Upaya kasasi yang diajukan tiga terpidana mati kemudian juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan pada 2005, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, yang juga telah ditolak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
-
Geger! Organisasi HAM AS Dituding Suntik Dana untuk Ku Klux Klan hingga Neo Nazi
-
Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya
-
LPG 12 Kg Rp248 Ribu, Agen di Jaksel Banjir Keluhan Ibu-ibu: Kok Naik Harganya?
-
Bukan Lagi Joki Duduk, Kecurangan UTBK Kini Pakai Telinga Bionik