Suara.com - Polda Jambi mengatakan siap mengeksekusi mati tiga terpidana yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.
Ketiga terpidana mati adalah Harun bin Ajis, Sofial bin Azwar dan Syargawi bin Sanusi. Ketiganya membunuh tujuh warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 29 Desember 2000 lalu di Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Tujuh korban ketiga terpidana adalah Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung dan Bungo Padi. Tujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang, dan dipukuli dengan menggunakan kayu.
Tak cuma itu, tiga terpidana juga melakukan pemerkosaan terhadap Arrau.
"Kami siap saja, asal ditunjuk sebagai pelaksana eksekusi terhadap terpidana mati. Polda Jambi miliki tim penembak jitu untuk melakukan eksekusi," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman di Jambi, Jumat (16/1/2015).
Tetapi, Bambang melanjutkan, hingga sejauh ini, pihaknya belum menerima lebih lanjut soal proses eksekusi, apakah bakal dilakukan di Jambi, atau Nusakambangan tempat ketiganya kini ditahan.
Untuk diketahui, grasi tiga terpidana mati diajukan pada 2011 lalu, dalam tiga berkas terpisah. Syofial bin Azwar dengan register 7\MA\2011 dan Harun bin Ajis dengan registrasi 8/MA/2011, dan Sargawi bin Sanusi dengan register 9/MA/2011.
Ketiganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko 8 November 2001, dan divonis mati 27 November 2001.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada 11 Februari 2002.
Upaya kasasi yang diajukan tiga terpidana mati kemudian juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dan pada 2005, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, yang juga telah ditolak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Tepis Isu Simpang Siur, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
-
Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
5 Fakta Tragedi Pesawat IAT di Maros: Tabrak Gunung, Sinyal Darurat Mati Total
-
Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta
-
Setelah Desember Lalu, Kini Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ada Apa?