Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa menilai bila Presiden Joko Widodo sampai mengangkat pelaksana tugas Kapolri selagi calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani proses hukum, hal itu sama saja mempermalukan Budi. Apalagi kalau pengangkatan pelaksana tugas dilakukan setelah Budi dilantik, itu akan lebih memalukan lagi.
"Kalau menurut saya sama saja mempermalukan dan menzolimi Budi. Harusnya sejak awal Jokowi menarik usulannya, jadi DPR tidak memproses. Kalau Budi dinonaktifkan setelah dilantik mempermalukan DPR juga. Ketika ditetapkan tersangka harusnya ditarik jadi DPR tidak memproses. Ini menurut saya penzaliman terhadap keluarga Budi," kata Desmon menjawab isu skenario Jenderal Sutarman akan diberhentikan, kemudian Budi diangkat menjadi Kapolri, setelah itu ia dinonaktifkan agar proses hukum berjalan lancar, dan posisinya digantikan pelaksana tugas, Jumat (16/1/2015).
Menurut Desmon tidak ada masalah seorang tersangka menjadi Kapolri. Ia menyontohkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang juga menjadi tersangka, tapi tetap memimpin KPK.
Desmon mengingatkan kalau Budi sampai dinonaktifkan setelah dilantik Presiden, DPR akan mengajukan hak interpelasi. Apalagi, kata dia, kalau penonaktifan tersebut tanpa disertai alasan yang kuat.
"Kita akan mempertanyakan ini dan mungkin menggunakan interpelasi. Kita akan bikin pansus. Kenapa sejak awal dia (Presiden Jokowi) tidak sensitif. Kenapa dia tidak cabut sebelumnya," ujar Desmon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang