Suara.com - Pengadilan tidak mengabulkan permintaan Chatto Realuyo untuk bercerai dari suaminya yang sudah meninggalkan rumah selama 10 tahun. Mereka tidak bisa bercerai. Satu-satunya cara yang bisa mereka lakukan adalah mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak pernah terjadi.
Filipina adalah satu-satunya negara di dunia – selain Vatikan – yang melarang perceraian. Aturan ini sudah diterapkan sejak kekuasaan Katolik Roma di zaman kolonisasi Spanyol 500 tahun yang lalu.
Namun, keinginan warga Katolik di Filipina agar bisa bercerai terus meningkat. Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Social Weather Stations, 50 persen warga Filipina memilih untuk bisa bercerai, terutama bagi pasangan yang sudah berpisah sejak lama. Hanya 38 persen responden yang keberatan.
Realuyo (58 tahun) mengatakan, dia mengajukan cerai pada 1989 lalu. Karena suaminya sama sekali tidak memberi nafkah, menggunakan obat-obatan terlarang dan tidak kooperatif dalam sesi konsultasi pernikahan. Permohonan cerainya baru diluluskan pada 1991 lalu, 12 tahun setelah pesta pernikahan dan 10 tahun setelah sang suami meninggalkan dirinya.
Namun, perceraiannya itu hanya diizinkan oleh negara dan bukan gereja Katolik. Apabila dia menikah lagi, maka Realuyo tidak bisa mengikuti acara keagamaan di gereja Katolik. Ketika mengajukan gugatan cerai, Realuyo harus merogoh kantungnya 1.000 dolar Amerika atau sekitar Rp12,5 juta. (Emirates24/7/AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat