Suara.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri, lalu mengangkat Wakapolri Komisaris Jenderal Badroeddin Haiti menjadi Kapolri adalah tidak tepat.
"Pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut UU," demikian pernyataan Yusril yang disampaikan melalui Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Yusril menambahkan akan lain soal kalau Sutarman diberhentikan untuk sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, kata Yusril, Presiden bisa mengangkat Plt Kapolri dan kemudian Presiden harus minta persetujuan dari DPR.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menekankan Plt Kapolri baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak.
Sementara dalam keadaan normal, kata Yusril, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Dalam kasus Sutarman dan Budi Gunawan, kata Yusril, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi, mestinya Sutarman belum diberhentikan, meski DPR sudah setuju pemberhentian itu.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," tulis Yusril.
Seperti diketahui, posisi Kapolri menjadi polemik setelah Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Walau dia menjadi tersangka, DPR tetap menyetujui Presiden mengangkat Budi menjadi Kapolri. Tapi, sampai sekarang Jokowi belum melantik Budi karena masih menunggu proses hukum berjalan. Lalu, Jokowi mengangkat Badroeddin menjadi Plt Kapolri.
Berita Terkait
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih