Suara.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri, lalu mengangkat Wakapolri Komisaris Jenderal Badroeddin Haiti menjadi Kapolri adalah tidak tepat.
"Pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut UU," demikian pernyataan Yusril yang disampaikan melalui Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Yusril menambahkan akan lain soal kalau Sutarman diberhentikan untuk sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, kata Yusril, Presiden bisa mengangkat Plt Kapolri dan kemudian Presiden harus minta persetujuan dari DPR.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menekankan Plt Kapolri baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak.
Sementara dalam keadaan normal, kata Yusril, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Dalam kasus Sutarman dan Budi Gunawan, kata Yusril, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi, mestinya Sutarman belum diberhentikan, meski DPR sudah setuju pemberhentian itu.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," tulis Yusril.
Seperti diketahui, posisi Kapolri menjadi polemik setelah Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Walau dia menjadi tersangka, DPR tetap menyetujui Presiden mengangkat Budi menjadi Kapolri. Tapi, sampai sekarang Jokowi belum melantik Budi karena masih menunggu proses hukum berjalan. Lalu, Jokowi mengangkat Badroeddin menjadi Plt Kapolri.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta