Suara.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri, lalu mengangkat Wakapolri Komisaris Jenderal Badroeddin Haiti menjadi Kapolri adalah tidak tepat.
"Pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut UU," demikian pernyataan Yusril yang disampaikan melalui Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Yusril menambahkan akan lain soal kalau Sutarman diberhentikan untuk sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, kata Yusril, Presiden bisa mengangkat Plt Kapolri dan kemudian Presiden harus minta persetujuan dari DPR.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menekankan Plt Kapolri baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak.
Sementara dalam keadaan normal, kata Yusril, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Dalam kasus Sutarman dan Budi Gunawan, kata Yusril, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi, mestinya Sutarman belum diberhentikan, meski DPR sudah setuju pemberhentian itu.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," tulis Yusril.
Seperti diketahui, posisi Kapolri menjadi polemik setelah Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Walau dia menjadi tersangka, DPR tetap menyetujui Presiden mengangkat Budi menjadi Kapolri. Tapi, sampai sekarang Jokowi belum melantik Budi karena masih menunggu proses hukum berjalan. Lalu, Jokowi mengangkat Badroeddin menjadi Plt Kapolri.
Berita Terkait
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
-
Usai Kapolri Temui Jaksa Agung, Giliran Kajati dan Kapolda Pamer Soliditas
-
Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123