Suara.com - Senator Bali Gede Pasek Suardika mengatakan Bambang Widjojanto seharusnya diberhentikan sementara dari Jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut maka Bambang Widjajanto harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner," kata Pasek, dihubungi, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Bambang dijadikan tersangka dalam kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). Pasek yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, kasus pilkada ini memang sudah lama diadukan ke Komisi III. Namun, Bambang tidak juga dijadikan tersangka padahal saksi palsu lainnya sudah ada yang divonis bersalah.
"Itu sudah lama didesak dan diadukan di Komisi III. Bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis," kata Pasek.
"Dalam kasus saksi Palsu Pilkada Kobar memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in-kracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," tambahnya.
Penangkapan Bambang, berdekatan dengan ditetapkannya tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Menurut Pasek, penanganan dua kasus di dua institusi ini harus proporsional dan profesional.
"Penanganan kasus Budi di KPK dan kasus Bambang di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional. Walau ada masalah politis dan ekonomis atau lainnya, proses yuridis harus tetap jalan. Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar