Suara.com - Senator Bali Gede Pasek Suardika mengatakan Bambang Widjojanto seharusnya diberhentikan sementara dari Jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut maka Bambang Widjajanto harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner," kata Pasek, dihubungi, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Bambang dijadikan tersangka dalam kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar). Pasek yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, kasus pilkada ini memang sudah lama diadukan ke Komisi III. Namun, Bambang tidak juga dijadikan tersangka padahal saksi palsu lainnya sudah ada yang divonis bersalah.
"Itu sudah lama didesak dan diadukan di Komisi III. Bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis," kata Pasek.
"Dalam kasus saksi Palsu Pilkada Kobar memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in-kracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," tambahnya.
Penangkapan Bambang, berdekatan dengan ditetapkannya tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Menurut Pasek, penanganan dua kasus di dua institusi ini harus proporsional dan profesional.
"Penanganan kasus Budi di KPK dan kasus Bambang di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional. Walau ada masalah politis dan ekonomis atau lainnya, proses yuridis harus tetap jalan. Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim
-
Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar
-
'Berapa Saja Kau Butuh, Saya Penuhi!' Janji Prabowo Perkuat KPK hingga Kejagung Sikat Koruptor
-
Bukti Sudah Cukup! KPK Jerat Wamen Silmy Karim Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
-
Rekam Jejak Silmy Karim, Wamen Imipas Diduga Terlibat Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?
-
Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim