Sikap Bareskrim Polri yang bersikukuh menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai berlawanan dengan pernyataan Wakapolri yang juga pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Penahanan ini tentu sangat bertolak belakang dengan kabar Jumat (23/1/2015) siang dari Kapolri, (yang menyatakan) Pak Bambang tidak ditahan. Informasi ini beda," kata Deputi Pencegahan Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat malam.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, serta mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah, pegiat antikorupsi Todung Mulya Lubis, sosiolog Imam Prasodjo, dan anggota koalisi antikorupsi lain telah memberikan dukungan kepada Bambang dan meminta pihak penyidik untuk membebaskan Bambang. Namun ternyata berdasarkan keputusan penyidik yang disetujui Kabareskrim Irjen Pol Budi Wasesa, Bambang tetap ditahan pada Jumat malam ini.
"Tapi ini kewenangan penyidik, kami hormati proses hukum," tambah Johan.
Alasan penahanan adalah karena kekhawatiran Bambang akan menghilangkan bukti-bukti dan melarikan diri. Padahal menurut Johan, banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Bambang.
"Pak Bambang Harimukti, Pak Denny Indrayana, kemudian Pak Chandra (Hamzah). Mereka juga menyediakan diri sebagai penjamin," ungkap Johan.
Karena Bambang ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK maka KPK menurut Johan berkonsolidasi dalam berbagi tugas.
"Kami juga terus konsolidasi, karena penangkapan Pak BW cukup mengagetkan bagi kami, sementara kita bagi tugas, tapi paling tidak ada upaya dari KPK dan para tokoh tadi," tambah Johan.
Bambang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 07.30 WIB di daerah Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat pada 2010.
Sangkaan terhadap Bambang adalah pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Pelapor dalam kasus tersebut adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada pada 2010. (Antara)
Berita Terkait
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
Genderang Prabowo Lawan Korupsi Ternoda, Wamenaker jadi Anggota Kabinet Pertama Terjaring OTT KPK
-
Bambang Widjojanto : Bendera One Piece di Indonesia Bagian dari Perlawanan Atas Penindasan
-
Arya Daru Agen Mata-mata? Ini 3 Teori Mengapa Sang Diplomat Harus Dihabisi Versi BW
-
Novel Baswedan Ungkap Percakapan Rahasia dengan Hasto Soal Pelemahan KPK
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah