Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rahmat Bowo mengatakan, konflik Polri-KPK seharusnya bisa menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dalam memilih pejabat.
"Berkaca dari yang terjadi antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini, ada pembelajaran berharga yang bisa diambil. Pilih pejabat yang tidak berisiko," kata Rahmat di Semarang, Sabtu (24/1/2015).
Menurut Rahmat, semestinya rekam jejak (track record) menjadi pertimbangan paling penting dalam memilih pejabat, agar tidak menimbulkan permasalahan pelik di kemudian hari, sebagaimana yang terjadi sekarang.
Dikatakan oleh pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, pejabat yang memiliki "borok" sekecil apa pun dalam rekam jejak kariernya, seharusnya tidak dipaksakan untuk menduduki jabatan-jabatan yang sentral.
"Kenyataannya, pejabat-pejabat yang berisiko semacam ini malah yang dipilih. Sudah jelas-jelas jadi tersangka, tetap dipaksakan jadi Kapolri, misalnya. Sekecil apa pun, (itu) tetap berisiko," katanya lagi.
Memaksakan pejabat yang berisiko, terutama terkait hukum, kata Rahmat lagi, memiliki implikasi negatif. Implikasi tersebut yakni bahwa pejabat yang bersangkutan akan mudah didikte oleh pihak tertentu dalam menjalankan tugasnya.
"Begini. Jangan-jangan malah pejabat yang berisiko ini yang sengaja dipilih, agar mudah didikte. Sebab, kalau pejabat itu ngeyel, 'boroknya' akan dibongkar. Jadinya kan nurut," sambung Rahmat.
Implikasi negatif lainnya, tambah Rahmat, adalah pejabat bersangkutan sewaktu-waktu bisa dipersoalkan secara hukum, karena "borok" dalam rekam jejaknya itu. Hal seperti itulah yang menurutnya terjadi antara KPK dengan Polri sekarang ini.
Untuk itu, Rahmat mengingatkan agar pemerintah harus benar-benar selektif dalam memilih pejabat. Apalagi untuk yang akan menduduki jabatan-jabatan sentral, haruslah yang rekam jejaknya tidak memiliki risiko.
"Persoalan yang terjadi antara KPK-Polri sekarang ini kan tidak lepas dari sikap Presiden dan DPR dalam memilih calon Kapolri. Presiden tetap bersikukuh, DPR ternyata juga meloloskan," katanya lagi.
Semestinya, kata Rahmat, Presiden bisa mencabut pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, begitu ada penetapan tersangka dari KPK. Sementara DPR di lain pihak, menurutnya juga bisa menolak usulan, sehingga tidak menimbulkan persoalan pelik sebagaimana terjadi antara Polri dan KPK sekarang ini.
"Makanya, ini bisa jadi pelajaran berharga di kemudian hari dalam memilih pejabat," tandasnya. [Antara]
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa