Suara.com - Presiden Jokowi diminta untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk memberikan impunitas atau kekebalan hukum dari persoalan pidana kepada pimpinan KPK saat menjabat. Hal ini terkait dengan pimpinan KPK yang "disikat" satu persatu dan yang terakhir Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Perppu imunitas untuk pimpinan KPK sangat perlu, rasional dan konstitusional #saveKPK," demikian pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang disampaikan melalui Twitter @dennyindrayana, Minggu (25/1/2015).
Denny menambahkan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK harus dihentikan karena berulang terus.
"Sudah jelas ini berulang. Sewaktu Kabareskrim Susno Duadji, yang dikriminalisasi Chabit (Chandra - Bibit) #saveKPK. Saat kasus Irjenpol Djoko Susilo, yang dikriminalisasi penyidik Novel Baswedan. Sekarang ketika Budi Gunawan jadi TSK, BW dikriminalisasi #saveKPK," tulis Denny lagi.
Denny mengatakan secara internasional kriminalisasi pada pimpinan lembaga antikorupsi, seperti KPK juga jamak terjadi. Itu sebabnya, kata dia, KPK sedunia sepakat perlu ada imunitas selama menjabat.
"Imunitas untuk pimpinan KPK itu terbatas hanya saat menjabat sebagai pimpinan saja. Tidak boleh dikriminalkan. #saveKPK," tulis Denny.
"Kalau nyata-nyata ada kejahatan yang dilakukan pimpinan KPK, maka berjalan dulu proses periksa etika, berhentikan, baru proses pidana #saveKPK," Denny menambahkan.
Saat ini, Denny bergabung bersama masyarakat antikorupsi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi damai untuk mendukung penyelamatan institusi KPK.
"Ayo gabung sekarang aksi damai #saveKPK vs tersangka korupsi Budi Gunawan," tulis Denny.
Aksi damai untuk menolak kriminalisasi terhadap KPK juga digelar di berbagai kota, antara lain Bandung, Malang, Yogya, Solo, bahkan di Melbourne. Di Melbourne, puluhan mahasiswa asal Indonesia turun ke jalan untuk mendukung KPK.
Berita Terkait
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Kemendagri dan KPK Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Daerah, Siapkan Pembekalan di 10 Wilayah
-
Tak Ada Lagi Alasan Menunda! Kejagung Didesak Jebloskan Febrie ke Tahanan Usai Diperiksa Hari Ini
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?