Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu impunitas untuk memberikan kekebalan hukum kepada pimpinan KPK selama menjabat. Dengan demikian, mereka tidak bisa dikriminalisasi dalam menjalankan tugas menegakkan hukum.
Menanggapi hal itu, pengacara yang juga menjadi Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, Minggu (25/1/2015), mengatakan bahwa keinginan tersebut sangat rasional, mengingat sekarang ini ada upaya-upaya untuk melemahkan KPK.
"Dari lima pimpinan KPK, dengan sudah dua orang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, mungkin tidak tertutup kemungkinan segera menyusul Ketua KPK. Asumsi jika semua pimpinan KPK dilaporkan, bubarlah KPK. Karena ada upaya ke arah itu, maka Pak Denny meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu impunitas," kata Arman kepada suara.com.
Arman mengatakan profesi Bambang sebelum menjadi pimpinan KPK adalah advokat. Seorang advokad, katanya, di dalam menjalankan profesinya memiliki impunitas sebagaimana Pasal 16 UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
"Dengan kasus ini, seakan-akan hak impunitas yang dimiliki advokat hilang begitu saja," kata Arman.
"Padahal sudah jelas, kan di atas bahwa tahun 2010 ketika BW masih berstatus advokat kan memiliki impunitas. Jika kita sebagai penegak hukum memahami semua itu, sebenarnya tidak perlu Perppu impunitas bagi pimpinan KPK," Remy menambahkan.
Pagi tadi, Denny mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap pimpinan KPK harus dihentikan karena berulang terus.
"Sudah jelas ini berulang. Sewaktu Kabareskrim Susno Duadji, yang dikriminalisasi Chabit (Chandra - Bibit) #saveKPK. Saat kasus Irjenpol Djoko Susilo, yang dikriminalisasi penyidik Novel Baswedan. Sekarang ketika Budi Gunawan jadi TSK, BW dikriminalisasi," kata Denny.
Denny mengatakan secara internasional kriminalisasi pada pimpinan lembaga antikorupsi, seperti KPK juga jamak terjadi. Itu sebabnya, kata dia, KPK sedunia sepakat perlu ada impunitas selama menjabat.
"Impunitas untuk pimpinan KPK itu terbatas hanya saat menjabat sebagai pimpinan saja. Tidak boleh dikriminalkan," kata Denny.
"Kalau nyata-nyata ada kejahatan yang dilakukan pimpinan KPK, maka berjalan dulu proses periksa etika, berhentikan, baru proses pidana," Denny menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Sosok Mercedes Roa, Perempuan yang Fotonya Bareng Atta Halilintar Picu Kontroversi
-
Satu Tahun Mitsubishi Destinator di Indonesia Tembus Produksi 55 Ribu Unit
-
Mudah dan Murah! Begini Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas Pakai Kopi
-
Persija Jakarta Dilarang Pakai Stadion GBK Saat Laga Kandang Usai Hadapi Persib Bandung
-
Buntut Ribuan Dapur Disegel: Ada Apa dengan Standar Higiene MBG?
-
Persija Jamu Persib di Jakarta Usai Menanti 7 Tahun, Pramono Wanti-wanti: Jangan Ada Kerusuhan!
-
Persija Diizinkan Pakai GBK, Persib Dilarang Main di Si Jalak Harupat
-
Kapal Kargo Terbakar Hebat di China, 25 Orang Tewas Terjebak di Dalam Kapal
-
Destinator Dijual Berapa? Intip Harga Mobil Mitsubishi September 2026
-
Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset