Suara.com - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan memiliki cukup bukti untuk bisa mengajukan permintaan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang.
"Kita sudah punya cukup bukti untuk SP3 kasus Bambang," kata salah satu kuasa hukum Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Alvon, dugaan tindakan menyuruh orang lain untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan yang disangkakan kepada Bambang adalah rekayasa.
Dia mengatakan cepatnya proses dan latar belakang penanganan kasus sebagai bukti untuk meminta SP3.
"Bisa kita lihat, prosesnya sangat cepat, hanya tiga hari sejak dilaporkan sampai ke penangkapan," kata Alvon.
Alvon mempertanyakan pengumpulan bukti-bukti terhadap kasus tersebut yang hanya memiliki waktu tiga hari hingga proses penangkapan Bambang. "Apakah bukti-bukti yang dimiliki kepolisian memiliki kualifikasi alat bukti yang sah dan cukup," kata dia.
Dia membandingkan dengan proses laporan tindak pidana yang biasanya dilaporkan olehnya dapat ditindaklanjuti dalam dua bulan. "Jadi pertanyaannya, ada urgensi apa, ada kepentingan apa, sehingga kasus ini dipercepat jadi hanya tiga hari, ada konteks dan peristiwa apa di belakang itu," kata dia.
Selain itu, ia melanjutkan, peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan Bambang bisa dijadikan acuan sebagai adanya dugaan rekayasa kasus.
"Mulai dari penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK yang kebetulan juga sebagai calon Kapolri tunggal, lalu ada foto Abraham Samad dengan wanita, dugaan politik Abraham Samad, ini adalah runutan," kata Alvon.
Menurut dia, runutan peristiwa tersebut sulit dibantah bahwa dibuat dalam logika politik dan bukan dalam konteks hukum.
Pada hari ini tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memohon bantuan dalam penanganan kasus dugaan menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di persidangan.
Tim kuasa hukum memohon Peradi untuk meminta Polri mengeluarkan SP3 dan mengambil alih kasus Bambang karena dinilai lebih tepat berada dalam ranah etik profesi.
Kuasa hukum menilai apa yang disangkakan kepada Bambang adalah pekerjaan yang sebagaimana mestinya dilakukan oleh seorang advokat dalam membantu kliennya dalam persidangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah