Suara.com - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan memiliki cukup bukti untuk bisa mengajukan permintaan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang.
"Kita sudah punya cukup bukti untuk SP3 kasus Bambang," kata salah satu kuasa hukum Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut Alvon, dugaan tindakan menyuruh orang lain untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan yang disangkakan kepada Bambang adalah rekayasa.
Dia mengatakan cepatnya proses dan latar belakang penanganan kasus sebagai bukti untuk meminta SP3.
"Bisa kita lihat, prosesnya sangat cepat, hanya tiga hari sejak dilaporkan sampai ke penangkapan," kata Alvon.
Alvon mempertanyakan pengumpulan bukti-bukti terhadap kasus tersebut yang hanya memiliki waktu tiga hari hingga proses penangkapan Bambang. "Apakah bukti-bukti yang dimiliki kepolisian memiliki kualifikasi alat bukti yang sah dan cukup," kata dia.
Dia membandingkan dengan proses laporan tindak pidana yang biasanya dilaporkan olehnya dapat ditindaklanjuti dalam dua bulan. "Jadi pertanyaannya, ada urgensi apa, ada kepentingan apa, sehingga kasus ini dipercepat jadi hanya tiga hari, ada konteks dan peristiwa apa di belakang itu," kata dia.
Selain itu, ia melanjutkan, peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan Bambang bisa dijadikan acuan sebagai adanya dugaan rekayasa kasus.
"Mulai dari penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK yang kebetulan juga sebagai calon Kapolri tunggal, lalu ada foto Abraham Samad dengan wanita, dugaan politik Abraham Samad, ini adalah runutan," kata Alvon.
Menurut dia, runutan peristiwa tersebut sulit dibantah bahwa dibuat dalam logika politik dan bukan dalam konteks hukum.
Pada hari ini tim kuasa hukum Bambang Widjojanto mendatangi kantor Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memohon bantuan dalam penanganan kasus dugaan menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di persidangan.
Tim kuasa hukum memohon Peradi untuk meminta Polri mengeluarkan SP3 dan mengambil alih kasus Bambang karena dinilai lebih tepat berada dalam ranah etik profesi.
Kuasa hukum menilai apa yang disangkakan kepada Bambang adalah pekerjaan yang sebagaimana mestinya dilakukan oleh seorang advokat dalam membantu kliennya dalam persidangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional