Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan membawa persoalan tentang Al Quran raksasa yang ditemukan di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada pertengahan Januari silam ke ranah hukum. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo KH Usman Bahri terkait nasib Anang Asriyanto, (38), warga yang pertama kali mengklaim Al Quran tersebut tiba-tiba muncul di kamar rumahnya.
"Kami tidak membawa kasus ini ke jalur hukum, biar tidak ada gejolak yang lebih luas," terang Usman, Rabu (28/1/2015).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo memutuskan akan membakar Al Quran raksasa yang ditemukan di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada pertengahan bulan Januari silam.
pembakaran dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Al Quran yang dimaksud, ditemukan banyak lafadz Al Quran yang keliru. Bahkan, kesalahan lafadz mencapai ratusan.
Pembakaran dilakukan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Menurut Usman, pembakaran dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat sekaligus menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat.
Dari hasil investigasi yang dilakukan MUI Sidoarjo kepada Anang Asriyanto, si penemu Al Quran raksasa, terungkap beberapa fakta. Salah satu diantaranya adalah bahwa Anang membeli Al Quran itu dari warga Cangkring, kecamatan Candi seharga Rp. 42 Juta.
Al Quran tersebut selanjutnya dijatuhkan pada saat acara istiqhosah sedang digelar di samping rumah Anang.
" Dalam rapat tadi, Anang kami cecar dengan berbagai pertanyaan, hingga akhirnya ia mengakui semuanya," ujar Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo KH Usman Bahri saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/1/2015).
Sebelumnya diberitakan, pada Senin, 12 Januari 2015 silam, Anang Asrianto (38), mengklaim Al Quran dengan panjang dua meter dan lebar dua meter lebih dan beratnya dua kwintal tiba-tiba muncul di kamar rumahnya. Awalnya, Anang mengaku tidak tahu siapa yang menaruh Al Quran itu di kamar tersebut.
Menyusul penemuan tersebut, MUI Sidoarjo turun tangan. Sehari sesudah penemuannya, Al Quran tersebut diamankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Al Quran dibawa agar tidak menimbulkan penafsiran yang macam-macam di kalangan masyarakat. (Yovie Wicaksono)
Berita Terkait
-
Ciptakan Trend Khatam Al-Quran Sejak Dini Lewat Tasmi Jumat Legi
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Menebar Cahaya dari Kalam Ilahi: Komunitas Sahabat Al-Qur'an Tumbuh Bersama Ayat dan Amal
-
Suara Islam: Ikhtiar Menjadi Sahabat Ibadah Umat di Era Digital
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
Terkini
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan