Suara.com - Divisi Hukum Markas Besar Polri, Jumat (30/1/2015), datang dan menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan kabar bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari ini.
"Tadi ada pihak dari divisi hukum mabes polri yang hadir bertemu dengan penyidik bahwa Pak BG tidak hadir dipemeriksaan sebagai tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Saat ini, KPK tengah mempelajari cara menyampaikan alasan serta alasan Budi tidak mau memenuhi panggilan.
"Yang pertama cara konfirmasinya, apakah itu patut untuk disampaikan dengan cara lisan, kemudian materinya apakah dinilai patut ketidakhadiran itu dengan alasan sedang ada tahap praperadilan," kata Priharsa.
Alasan yang disampaikan Budi Gunawan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, KPK akan melayangkan surat panggilan lagi.
"Tadi juga penyidik menyampaikan sebenarnya tidak ada dasar hukum yang pasti terkait ketidakhadiran BG dengan alasan prapradilan," kata Priharsa.
Kalau sampai dipanggil KPK berkali-kali dan Budi Gunawan tetap menolak hadir, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjabat Presiden RI itu akan dijemput paksa.
"Berdasarkan KUHAP jemput paksa itu sesuai dengan KUHAP, dan itu kewenangan penyidik akan dilakukan juga dua kali panggilan tidak patut, kemungkinan ada dijemput paksa tapi saat ini belum," katanya.
Seperti diketahui, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim
-
Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar
-
Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!
-
Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!
-
Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman
-
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal
-
KPK OTT Bupati Muara Enim!
-
Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
-
Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!