Suara.com - Divisi Hukum Markas Besar Polri, Jumat (30/1/2015), datang dan menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan kabar bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada hari ini.
"Tadi ada pihak dari divisi hukum mabes polri yang hadir bertemu dengan penyidik bahwa Pak BG tidak hadir dipemeriksaan sebagai tersangka hari ini dengan alasan menunggu proses praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Saat ini, KPK tengah mempelajari cara menyampaikan alasan serta alasan Budi tidak mau memenuhi panggilan.
"Yang pertama cara konfirmasinya, apakah itu patut untuk disampaikan dengan cara lisan, kemudian materinya apakah dinilai patut ketidakhadiran itu dengan alasan sedang ada tahap praperadilan," kata Priharsa.
Alasan yang disampaikan Budi Gunawan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, KPK akan melayangkan surat panggilan lagi.
"Tadi juga penyidik menyampaikan sebenarnya tidak ada dasar hukum yang pasti terkait ketidakhadiran BG dengan alasan prapradilan," kata Priharsa.
Kalau sampai dipanggil KPK berkali-kali dan Budi Gunawan tetap menolak hadir, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjabat Presiden RI itu akan dijemput paksa.
"Berdasarkan KUHAP jemput paksa itu sesuai dengan KUHAP, dan itu kewenangan penyidik akan dilakukan juga dua kali panggilan tidak patut, kemungkinan ada dijemput paksa tapi saat ini belum," katanya.
Seperti diketahui, Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kebakaran di Sabana Pengol, TNBTS Tutup Sebagian Akses Wisata Bromo
-
3 Rekomendasi Moisturizer Pemudar Flek Hitam dan Garis Senyum Usia 40 Tahun
-
Pesan Kerim Memija untuk Jakmania Jelang Persija vs Persib: Menang, Lalu Kita Pesta Bersama
-
59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Kemiskinan Turun atau Standarnya yang Terus Disesuaikan?
-
Bos CATL Ungkap Risiko Kegagalan Baterai di Tengah Perang Harga Mobil Listrik China
-
Kenapa Makanan Fermentasi Bagus untuk Kulit? Ini Penjelasannya
-
Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
-
Kapolri Minta Pengusaha Tak Takut Laporkan Premanisme: Jangan Bikin Investor Ragu