Suara.com - Langkah Presiden Joko Widodo menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi calon Kapolri menuai polemik. Sebagian kalangan menolak karena menganggap Komjen Budi bermasalah. Penolakan makin menguat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Walau terjerat kasus hukum, sampai hari ini, Minggu (1/2/2015), Presiden Jokowi tak mencabut penunjukan Budi sebagai Kapolri. Presiden hanya menunda pelantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjadi Presiden RI itu. Salah satu alasan Jokowi ialah karena Budi sudah disetujui sidang paripurna DPR.
Kondisi semakin rumit ketika KPK dan kepolisian saling “serang.” Belakangan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap, lalu langsung dijadikan tersangka. Dalam waktu hampir bersamaan, semua pimpinan KPK yang lainnya juga dilaporkan ke Bareskrim.
Sebagian kalangan menuding Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di balik penentuan langkah Presiden. Kini wibawa Presiden jadi taruhan, ia dinilai belum bisa mengendalikan KPK dan kepolisian.
Jokowi juga dinilai tidak mampu lepas dari campur tangan partai politik pengusungnya. Jokowi memang diusung PDI Perjuangan dan koalisi, tapi ia dipilih rakyat dan menjadi Presiden untuk mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah memastikan negeri ini bersih dari korupsi.
Menanggapi adanya dugaan Megawati dan partai-partai pengusung berada di balik langkah Jokowi, salah satu Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, mengatakan Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara harus tegas.
"Yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, meskipun partai pengusung beliau ketika pilpres kemarin," kata Arman kepada suara.com.
Presiden Jokowi, lanjut Arman, harus bisa menunjukkan sikap jati dirinya sebagai seorang pemimpin.
"Tidak ada kompromi ketika kekuasaan yang dimilikinya coba-coba diintervensi oleh siapa pun," kata Remy. "Sistem presidensial menegaskan kekuasaan Presiden yang sangat luas, Pasal 6 - 15 UUD 1945. Intinya harus tegas."
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar
-
Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat
-
4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran
-
PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya