Suara.com - Langkah Presiden Joko Widodo menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi calon Kapolri menuai polemik. Sebagian kalangan menolak karena menganggap Komjen Budi bermasalah. Penolakan makin menguat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Walau terjerat kasus hukum, sampai hari ini, Minggu (1/2/2015), Presiden Jokowi tak mencabut penunjukan Budi sebagai Kapolri. Presiden hanya menunda pelantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjadi Presiden RI itu. Salah satu alasan Jokowi ialah karena Budi sudah disetujui sidang paripurna DPR.
Kondisi semakin rumit ketika KPK dan kepolisian saling “serang.” Belakangan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap, lalu langsung dijadikan tersangka. Dalam waktu hampir bersamaan, semua pimpinan KPK yang lainnya juga dilaporkan ke Bareskrim.
Sebagian kalangan menuding Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di balik penentuan langkah Presiden. Kini wibawa Presiden jadi taruhan, ia dinilai belum bisa mengendalikan KPK dan kepolisian.
Jokowi juga dinilai tidak mampu lepas dari campur tangan partai politik pengusungnya. Jokowi memang diusung PDI Perjuangan dan koalisi, tapi ia dipilih rakyat dan menjadi Presiden untuk mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah memastikan negeri ini bersih dari korupsi.
Menanggapi adanya dugaan Megawati dan partai-partai pengusung berada di balik langkah Jokowi, salah satu Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, mengatakan Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara harus tegas.
"Yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, meskipun partai pengusung beliau ketika pilpres kemarin," kata Arman kepada suara.com.
Presiden Jokowi, lanjut Arman, harus bisa menunjukkan sikap jati dirinya sebagai seorang pemimpin.
"Tidak ada kompromi ketika kekuasaan yang dimilikinya coba-coba diintervensi oleh siapa pun," kata Remy. "Sistem presidensial menegaskan kekuasaan Presiden yang sangat luas, Pasal 6 - 15 UUD 1945. Intinya harus tegas."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein