Suara.com - Langkah Presiden Joko Widodo menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi calon Kapolri menuai polemik. Sebagian kalangan menolak karena menganggap Komjen Budi bermasalah. Penolakan makin menguat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Walau terjerat kasus hukum, sampai hari ini, Minggu (1/2/2015), Presiden Jokowi tak mencabut penunjukan Budi sebagai Kapolri. Presiden hanya menunda pelantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjadi Presiden RI itu. Salah satu alasan Jokowi ialah karena Budi sudah disetujui sidang paripurna DPR.
Kondisi semakin rumit ketika KPK dan kepolisian saling “serang.” Belakangan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap, lalu langsung dijadikan tersangka. Dalam waktu hampir bersamaan, semua pimpinan KPK yang lainnya juga dilaporkan ke Bareskrim.
Sebagian kalangan menuding Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di balik penentuan langkah Presiden. Kini wibawa Presiden jadi taruhan, ia dinilai belum bisa mengendalikan KPK dan kepolisian.
Jokowi juga dinilai tidak mampu lepas dari campur tangan partai politik pengusungnya. Jokowi memang diusung PDI Perjuangan dan koalisi, tapi ia dipilih rakyat dan menjadi Presiden untuk mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah memastikan negeri ini bersih dari korupsi.
Menanggapi adanya dugaan Megawati dan partai-partai pengusung berada di balik langkah Jokowi, salah satu Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, mengatakan Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara harus tegas.
"Yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, meskipun partai pengusung beliau ketika pilpres kemarin," kata Arman kepada suara.com.
Presiden Jokowi, lanjut Arman, harus bisa menunjukkan sikap jati dirinya sebagai seorang pemimpin.
"Tidak ada kompromi ketika kekuasaan yang dimilikinya coba-coba diintervensi oleh siapa pun," kata Remy. "Sistem presidensial menegaskan kekuasaan Presiden yang sangat luas, Pasal 6 - 15 UUD 1945. Intinya harus tegas."
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia