Suara.com - Pengamat politik dari lembaga Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai ketidakhadiran Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjadi Presiden RI itu tak layak menduduki kursi Kapolri.
"Sikap ini menunjukkan rendahnya penghormatannya atas proses penegakan hukum. Alasan bahwa sedang mengajukan praperadilan tidak bisa dengan sendirinya membatalkan pemeriksaan," kata Ray di Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Ray mengatakan sesuai Pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak dapat menguji status tersangka seseorang.
Ray mengingatkan dulu Polri juga pernah bersikeras mengatakan bahwa praperadilan tidak membatalkan status tersangka yang telah dikenakan kepada seseorang. Hal itu terjadi dalam kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah tahun 2009.
Selain mangkir dari panggilan KPK, kata Ray, masih banyak hal yang menunjukkan Budi tidak patut menjadi Kapolri. Di antaranya, Budi terlibat dalam menyusun visi-misi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014. Kasus itu, kata Ray, menunjukkan independensi Budi diragukan dan tidak sejalan dengan semangat kemandirian kepolisian.
Lebih jauh, Ray mengatakan arus balik serangan ke KPK makin kuat semenjak Budi ditetapkan menjadi tersangka. Ia menduga penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan disusul dilaporkannya para pimpinan KPK lainnya ke Bareskrim Mabes Polri, memiliki kaitan dengan penetapan Budi menjadi tersangka.
Ray juga mengatakan Budi semakin tidak layak menjadi Kapolri karena ia menolak mundur, meski sudah jadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi. Ia membandingkan dengan sikap Bambang Widjojanto yang taat pada etika, langsung mengajukan surat pengunduran diri begitu dijadikan tersangka.
"Dengan empat fakta ini memberi kita keyakinan untuk mendorong dan meminta Presiden Jokowi tidak melantik Budi menjadi Kapolri," kata Ray.
Sementara itu, salah satu pengacara Budi, Bob Hasan, meminta KPK menghargai proses hukum yang sedang ditempuh kliennya, yakni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar itu pula, kata Bob Hasan, Komjen Budi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2015) lalu.
"Masyarakat harus tahu, publik harus tahu, bahwa saat ini sedang dalam rangka pra peradilan. Praperadilan itu dalam rangka menguji kebenaran dan ketepatan prosedural, terutama penetapan yang diberikan pada bapak Komjen Pol Budi Gunawan," kata Bob Hasan di sela-sela aksi damai mendukung Polri dan Budi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein