Suara.com - Pengamat politik dari lembaga Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai ketidakhadiran Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjadi Presiden RI itu tak layak menduduki kursi Kapolri.
"Sikap ini menunjukkan rendahnya penghormatannya atas proses penegakan hukum. Alasan bahwa sedang mengajukan praperadilan tidak bisa dengan sendirinya membatalkan pemeriksaan," kata Ray di Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Ray mengatakan sesuai Pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak dapat menguji status tersangka seseorang.
Ray mengingatkan dulu Polri juga pernah bersikeras mengatakan bahwa praperadilan tidak membatalkan status tersangka yang telah dikenakan kepada seseorang. Hal itu terjadi dalam kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah tahun 2009.
Selain mangkir dari panggilan KPK, kata Ray, masih banyak hal yang menunjukkan Budi tidak patut menjadi Kapolri. Di antaranya, Budi terlibat dalam menyusun visi-misi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014. Kasus itu, kata Ray, menunjukkan independensi Budi diragukan dan tidak sejalan dengan semangat kemandirian kepolisian.
Lebih jauh, Ray mengatakan arus balik serangan ke KPK makin kuat semenjak Budi ditetapkan menjadi tersangka. Ia menduga penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan disusul dilaporkannya para pimpinan KPK lainnya ke Bareskrim Mabes Polri, memiliki kaitan dengan penetapan Budi menjadi tersangka.
Ray juga mengatakan Budi semakin tidak layak menjadi Kapolri karena ia menolak mundur, meski sudah jadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi. Ia membandingkan dengan sikap Bambang Widjojanto yang taat pada etika, langsung mengajukan surat pengunduran diri begitu dijadikan tersangka.
"Dengan empat fakta ini memberi kita keyakinan untuk mendorong dan meminta Presiden Jokowi tidak melantik Budi menjadi Kapolri," kata Ray.
Sementara itu, salah satu pengacara Budi, Bob Hasan, meminta KPK menghargai proses hukum yang sedang ditempuh kliennya, yakni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar itu pula, kata Bob Hasan, Komjen Budi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2015) lalu.
"Masyarakat harus tahu, publik harus tahu, bahwa saat ini sedang dalam rangka pra peradilan. Praperadilan itu dalam rangka menguji kebenaran dan ketepatan prosedural, terutama penetapan yang diberikan pada bapak Komjen Pol Budi Gunawan," kata Bob Hasan di sela-sela aksi damai mendukung Polri dan Budi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India