Suara.com - Pengamat politik dari lembaga Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai ketidakhadiran Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjadi Presiden RI itu tak layak menduduki kursi Kapolri.
"Sikap ini menunjukkan rendahnya penghormatannya atas proses penegakan hukum. Alasan bahwa sedang mengajukan praperadilan tidak bisa dengan sendirinya membatalkan pemeriksaan," kata Ray di Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Ray mengatakan sesuai Pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak dapat menguji status tersangka seseorang.
Ray mengingatkan dulu Polri juga pernah bersikeras mengatakan bahwa praperadilan tidak membatalkan status tersangka yang telah dikenakan kepada seseorang. Hal itu terjadi dalam kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah tahun 2009.
Selain mangkir dari panggilan KPK, kata Ray, masih banyak hal yang menunjukkan Budi tidak patut menjadi Kapolri. Di antaranya, Budi terlibat dalam menyusun visi-misi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014. Kasus itu, kata Ray, menunjukkan independensi Budi diragukan dan tidak sejalan dengan semangat kemandirian kepolisian.
Lebih jauh, Ray mengatakan arus balik serangan ke KPK makin kuat semenjak Budi ditetapkan menjadi tersangka. Ia menduga penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan disusul dilaporkannya para pimpinan KPK lainnya ke Bareskrim Mabes Polri, memiliki kaitan dengan penetapan Budi menjadi tersangka.
Ray juga mengatakan Budi semakin tidak layak menjadi Kapolri karena ia menolak mundur, meski sudah jadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi. Ia membandingkan dengan sikap Bambang Widjojanto yang taat pada etika, langsung mengajukan surat pengunduran diri begitu dijadikan tersangka.
"Dengan empat fakta ini memberi kita keyakinan untuk mendorong dan meminta Presiden Jokowi tidak melantik Budi menjadi Kapolri," kata Ray.
Sementara itu, salah satu pengacara Budi, Bob Hasan, meminta KPK menghargai proses hukum yang sedang ditempuh kliennya, yakni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar itu pula, kata Bob Hasan, Komjen Budi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2015) lalu.
"Masyarakat harus tahu, publik harus tahu, bahwa saat ini sedang dalam rangka pra peradilan. Praperadilan itu dalam rangka menguji kebenaran dan ketepatan prosedural, terutama penetapan yang diberikan pada bapak Komjen Pol Budi Gunawan," kata Bob Hasan di sela-sela aksi damai mendukung Polri dan Budi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang