Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menyidangkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan melalui sidang praperadilan, Senin besok. Sejumlah pernyataan pro dan kontra mewarnai gugatan ini, yang akan digelar untuk pertamakalinya dalam kasus penetapan tersangka KPK.
Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat, seharusnya PN Jakarta Selatan menolak praperadilan ini, mengingat peradilan di Indonesia tidak memberikan peluang praperadilan untuk penetapan tersangka. “Bila kasus ini diloloskan, dimenangkan BG, maka semua kasus tersangka korupsi akan melakukan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya,” kata Refly Harun dalam diskusi yang diadakan alumni aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Bakoel Coffe, Cikini, Minggu (1/2/2015).
Dijelaskan Refly Harun, dengan peradilan di Indonesia yang dinilai masih brengsek, banyak kekawatiran yang muncul. Apalagi sidang praperadilan akan disidangkan oleh hakim tunggal. “Bisa dibayangkan, bila BG menang di praperadilan, semua tersangka akan lakukan hal yang sama. Dan KPK tinggal gigit jari. Koruptor akan menang,” kata dia.
Untuk menghindari para koruptor ramai-ramai menggunakan modus ini, Refly Harun menyarankan hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutuskan perkara Budi Gunawan. “Praperadilan ini hanya untuk menggugat kasus penangkapan tersangka, penahanan atau ganti rugi. Bukan penetapan tersangka,” katanya.
Dalam catatan Suara.com status tersangka dan penahanan pernah diperadilan saat kasus Chevron melawan Jaksa Agung. Pemohon praperadilan menggugat penetapan tersangka, Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung. Dalam putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dikenakan terhadap Abdul Fatah tidak sah karena tidak berdasarkan ketentuan bukti dalam KUHAP. Hakim menguji penetapan tersangka dan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dikarenakan yang duji merupakan tindakan penahanan yang dilakukan jaksa, bukan penetapan tersangkanya. Pada saat itu, dasar menguji bukti penetapan tersangka tidak terlepas dalam objek pemeriksanaan berdasarlkan pasal 77 KUHAP, yaitu penangkapan dan penahanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Cara Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan Beda Penyebut yang Wajib Dikuasai
-
Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani
-
Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
-
6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya
-
Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak
-
Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?
-
Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos