Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menyidangkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan melalui sidang praperadilan, Senin besok. Sejumlah pernyataan pro dan kontra mewarnai gugatan ini, yang akan digelar untuk pertamakalinya dalam kasus penetapan tersangka KPK.
Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat, seharusnya PN Jakarta Selatan menolak praperadilan ini, mengingat peradilan di Indonesia tidak memberikan peluang praperadilan untuk penetapan tersangka. “Bila kasus ini diloloskan, dimenangkan BG, maka semua kasus tersangka korupsi akan melakukan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya,” kata Refly Harun dalam diskusi yang diadakan alumni aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Bakoel Coffe, Cikini, Minggu (1/2/2015).
Dijelaskan Refly Harun, dengan peradilan di Indonesia yang dinilai masih brengsek, banyak kekawatiran yang muncul. Apalagi sidang praperadilan akan disidangkan oleh hakim tunggal. “Bisa dibayangkan, bila BG menang di praperadilan, semua tersangka akan lakukan hal yang sama. Dan KPK tinggal gigit jari. Koruptor akan menang,” kata dia.
Untuk menghindari para koruptor ramai-ramai menggunakan modus ini, Refly Harun menyarankan hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutuskan perkara Budi Gunawan. “Praperadilan ini hanya untuk menggugat kasus penangkapan tersangka, penahanan atau ganti rugi. Bukan penetapan tersangka,” katanya.
Dalam catatan Suara.com status tersangka dan penahanan pernah diperadilan saat kasus Chevron melawan Jaksa Agung. Pemohon praperadilan menggugat penetapan tersangka, Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung. Dalam putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dikenakan terhadap Abdul Fatah tidak sah karena tidak berdasarkan ketentuan bukti dalam KUHAP. Hakim menguji penetapan tersangka dan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dikarenakan yang duji merupakan tindakan penahanan yang dilakukan jaksa, bukan penetapan tersangkanya. Pada saat itu, dasar menguji bukti penetapan tersangka tidak terlepas dalam objek pemeriksanaan berdasarlkan pasal 77 KUHAP, yaitu penangkapan dan penahanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri