Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menyidangkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan melalui sidang praperadilan, Senin besok. Sejumlah pernyataan pro dan kontra mewarnai gugatan ini, yang akan digelar untuk pertamakalinya dalam kasus penetapan tersangka KPK.
Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat, seharusnya PN Jakarta Selatan menolak praperadilan ini, mengingat peradilan di Indonesia tidak memberikan peluang praperadilan untuk penetapan tersangka. “Bila kasus ini diloloskan, dimenangkan BG, maka semua kasus tersangka korupsi akan melakukan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya,” kata Refly Harun dalam diskusi yang diadakan alumni aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Bakoel Coffe, Cikini, Minggu (1/2/2015).
Dijelaskan Refly Harun, dengan peradilan di Indonesia yang dinilai masih brengsek, banyak kekawatiran yang muncul. Apalagi sidang praperadilan akan disidangkan oleh hakim tunggal. “Bisa dibayangkan, bila BG menang di praperadilan, semua tersangka akan lakukan hal yang sama. Dan KPK tinggal gigit jari. Koruptor akan menang,” kata dia.
Untuk menghindari para koruptor ramai-ramai menggunakan modus ini, Refly Harun menyarankan hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutuskan perkara Budi Gunawan. “Praperadilan ini hanya untuk menggugat kasus penangkapan tersangka, penahanan atau ganti rugi. Bukan penetapan tersangka,” katanya.
Dalam catatan Suara.com status tersangka dan penahanan pernah diperadilan saat kasus Chevron melawan Jaksa Agung. Pemohon praperadilan menggugat penetapan tersangka, Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung. Dalam putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dikenakan terhadap Abdul Fatah tidak sah karena tidak berdasarkan ketentuan bukti dalam KUHAP. Hakim menguji penetapan tersangka dan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dikarenakan yang duji merupakan tindakan penahanan yang dilakukan jaksa, bukan penetapan tersangkanya. Pada saat itu, dasar menguji bukti penetapan tersangka tidak terlepas dalam objek pemeriksanaan berdasarlkan pasal 77 KUHAP, yaitu penangkapan dan penahanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR