Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menyidangkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan melalui sidang praperadilan, Senin besok. Sejumlah pernyataan pro dan kontra mewarnai gugatan ini, yang akan digelar untuk pertamakalinya dalam kasus penetapan tersangka KPK.
Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat, seharusnya PN Jakarta Selatan menolak praperadilan ini, mengingat peradilan di Indonesia tidak memberikan peluang praperadilan untuk penetapan tersangka. “Bila kasus ini diloloskan, dimenangkan BG, maka semua kasus tersangka korupsi akan melakukan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya,” kata Refly Harun dalam diskusi yang diadakan alumni aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Bakoel Coffe, Cikini, Minggu (1/2/2015).
Dijelaskan Refly Harun, dengan peradilan di Indonesia yang dinilai masih brengsek, banyak kekawatiran yang muncul. Apalagi sidang praperadilan akan disidangkan oleh hakim tunggal. “Bisa dibayangkan, bila BG menang di praperadilan, semua tersangka akan lakukan hal yang sama. Dan KPK tinggal gigit jari. Koruptor akan menang,” kata dia.
Untuk menghindari para koruptor ramai-ramai menggunakan modus ini, Refly Harun menyarankan hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutuskan perkara Budi Gunawan. “Praperadilan ini hanya untuk menggugat kasus penangkapan tersangka, penahanan atau ganti rugi. Bukan penetapan tersangka,” katanya.
Dalam catatan Suara.com status tersangka dan penahanan pernah diperadilan saat kasus Chevron melawan Jaksa Agung. Pemohon praperadilan menggugat penetapan tersangka, Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung. Dalam putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dikenakan terhadap Abdul Fatah tidak sah karena tidak berdasarkan ketentuan bukti dalam KUHAP. Hakim menguji penetapan tersangka dan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dikarenakan yang duji merupakan tindakan penahanan yang dilakukan jaksa, bukan penetapan tersangkanya. Pada saat itu, dasar menguji bukti penetapan tersangka tidak terlepas dalam objek pemeriksanaan berdasarlkan pasal 77 KUHAP, yaitu penangkapan dan penahanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah