Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menyidangkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan melalui sidang praperadilan, Senin besok. Sejumlah pernyataan pro dan kontra mewarnai gugatan ini, yang akan digelar untuk pertamakalinya dalam kasus penetapan tersangka KPK.
Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat, seharusnya PN Jakarta Selatan menolak praperadilan ini, mengingat peradilan di Indonesia tidak memberikan peluang praperadilan untuk penetapan tersangka. “Bila kasus ini diloloskan, dimenangkan BG, maka semua kasus tersangka korupsi akan melakukan praperadilan untuk mempermasalahkan status tersangkanya,” kata Refly Harun dalam diskusi yang diadakan alumni aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Bakoel Coffe, Cikini, Minggu (1/2/2015).
Dijelaskan Refly Harun, dengan peradilan di Indonesia yang dinilai masih brengsek, banyak kekawatiran yang muncul. Apalagi sidang praperadilan akan disidangkan oleh hakim tunggal. “Bisa dibayangkan, bila BG menang di praperadilan, semua tersangka akan lakukan hal yang sama. Dan KPK tinggal gigit jari. Koruptor akan menang,” kata dia.
Untuk menghindari para koruptor ramai-ramai menggunakan modus ini, Refly Harun menyarankan hakim berpedoman dengan KUHAP dalam memutuskan perkara Budi Gunawan. “Praperadilan ini hanya untuk menggugat kasus penangkapan tersangka, penahanan atau ganti rugi. Bukan penetapan tersangka,” katanya.
Dalam catatan Suara.com status tersangka dan penahanan pernah diperadilan saat kasus Chevron melawan Jaksa Agung. Pemohon praperadilan menggugat penetapan tersangka, Bachtiar Abdul Fatah oleh Kejaksaan Agung. Dalam putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dikenakan terhadap Abdul Fatah tidak sah karena tidak berdasarkan ketentuan bukti dalam KUHAP. Hakim menguji penetapan tersangka dan bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dikarenakan yang duji merupakan tindakan penahanan yang dilakukan jaksa, bukan penetapan tersangkanya. Pada saat itu, dasar menguji bukti penetapan tersangka tidak terlepas dalam objek pemeriksanaan berdasarlkan pasal 77 KUHAP, yaitu penangkapan dan penahanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!