Suara.com - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum akan membahas kasus skandal Ketua KPK Abraham Samad yang dituduh pernah melobi PDI Perjungan untuk menjadi wakil presiden pendamping Joko Widodo di Pilpres 2014 lalu. Pembahasan itu akan dilakukan, Rabu (4/2) siang ini.
DPR akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan skandal Samad itu. Di antaranya Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Sekjen PDIP Tjahyo Kumolo, Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristianto, dan Pemilik salah satu unit Apartemen The Capital Residence, Supriansyah.
Menurut jadwal, pembahasan itu akan dilakukan pukul 14.00 WIB. Sebelum bertemu mereka, Komisi III akan bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebelumnya, Hasto membongkar tindakan Samad yang pernah melobi PDI Perjuangan untuk bisa menjadi Cawapres mendampingi Jokowi. Samad bertemu langsung dengan elit PDIP, yang di antaranya Tjahyo, Hasto, dan beberapa orang lainnya. Pertemuan itu dilakukan di apartemen milik Supriansyah.
Hanya saja, Samad membantah pertemuan itu bersifat politis. Namun dia mengakui bertemu dengan elite politik. Tapi, itu bukan dalam rangka pembahasan calon Wapres Jokowi.
Pria asal Makassar itu mengatakan pertemuannya dengan sejumlah elite politik tidak bisa dihindari karena bagian dari pelaksanaan menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Ketua KPK.
Jika menengok ke belakang, pertengahan Mei 2014 lalu - saat Jokowi menjadi capres - dia pernah menyatakan jika cawapresnya berasal dari Makassar. Semua menduga, itu adalah Samad. Ini diperkuat dengan kabar yang santer terdengar jika Samad manjadi bakal calon wapres Jokowi yang paling kuat.
Sementara dengan tuduhan yang sama, Samad pun dilaporan ke Mabes Polri. Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide yang melaporkannya.
Yusuf menuduh Samad bertemu dengan petinggi partai politik pada masa Pemilu Presiden 2014 lalu untuk membahas kasus politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Saat itu Samad menawarkan barter.
Jika PDI Perjuangan memilihh Samad menjadi cawapres Jokowi, maka hukuman Emir Moeis akan diperingan. Emir terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Tipikor sudah memvonis Emir 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini