Suara.com - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum akan membahas kasus skandal Ketua KPK Abraham Samad yang dituduh pernah melobi PDI Perjungan untuk menjadi wakil presiden pendamping Joko Widodo di Pilpres 2014 lalu. Pembahasan itu akan dilakukan, Rabu (4/2) siang ini.
DPR akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan skandal Samad itu. Di antaranya Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Sekjen PDIP Tjahyo Kumolo, Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristianto, dan Pemilik salah satu unit Apartemen The Capital Residence, Supriansyah.
Menurut jadwal, pembahasan itu akan dilakukan pukul 14.00 WIB. Sebelum bertemu mereka, Komisi III akan bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebelumnya, Hasto membongkar tindakan Samad yang pernah melobi PDI Perjuangan untuk bisa menjadi Cawapres mendampingi Jokowi. Samad bertemu langsung dengan elit PDIP, yang di antaranya Tjahyo, Hasto, dan beberapa orang lainnya. Pertemuan itu dilakukan di apartemen milik Supriansyah.
Hanya saja, Samad membantah pertemuan itu bersifat politis. Namun dia mengakui bertemu dengan elite politik. Tapi, itu bukan dalam rangka pembahasan calon Wapres Jokowi.
Pria asal Makassar itu mengatakan pertemuannya dengan sejumlah elite politik tidak bisa dihindari karena bagian dari pelaksanaan menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Ketua KPK.
Jika menengok ke belakang, pertengahan Mei 2014 lalu - saat Jokowi menjadi capres - dia pernah menyatakan jika cawapresnya berasal dari Makassar. Semua menduga, itu adalah Samad. Ini diperkuat dengan kabar yang santer terdengar jika Samad manjadi bakal calon wapres Jokowi yang paling kuat.
Sementara dengan tuduhan yang sama, Samad pun dilaporan ke Mabes Polri. Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide yang melaporkannya.
Yusuf menuduh Samad bertemu dengan petinggi partai politik pada masa Pemilu Presiden 2014 lalu untuk membahas kasus politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Saat itu Samad menawarkan barter.
Jika PDI Perjuangan memilihh Samad menjadi cawapres Jokowi, maka hukuman Emir Moeis akan diperingan. Emir terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Tipikor sudah memvonis Emir 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?