Suara.com - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum akan membahas kasus skandal Ketua KPK Abraham Samad yang dituduh pernah melobi PDI Perjungan untuk menjadi wakil presiden pendamping Joko Widodo di Pilpres 2014 lalu. Pembahasan itu akan dilakukan, Rabu (4/2) siang ini.
DPR akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan skandal Samad itu. Di antaranya Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Sekjen PDIP Tjahyo Kumolo, Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristianto, dan Pemilik salah satu unit Apartemen The Capital Residence, Supriansyah.
Menurut jadwal, pembahasan itu akan dilakukan pukul 14.00 WIB. Sebelum bertemu mereka, Komisi III akan bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebelumnya, Hasto membongkar tindakan Samad yang pernah melobi PDI Perjuangan untuk bisa menjadi Cawapres mendampingi Jokowi. Samad bertemu langsung dengan elit PDIP, yang di antaranya Tjahyo, Hasto, dan beberapa orang lainnya. Pertemuan itu dilakukan di apartemen milik Supriansyah.
Hanya saja, Samad membantah pertemuan itu bersifat politis. Namun dia mengakui bertemu dengan elite politik. Tapi, itu bukan dalam rangka pembahasan calon Wapres Jokowi.
Pria asal Makassar itu mengatakan pertemuannya dengan sejumlah elite politik tidak bisa dihindari karena bagian dari pelaksanaan menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Ketua KPK.
Jika menengok ke belakang, pertengahan Mei 2014 lalu - saat Jokowi menjadi capres - dia pernah menyatakan jika cawapresnya berasal dari Makassar. Semua menduga, itu adalah Samad. Ini diperkuat dengan kabar yang santer terdengar jika Samad manjadi bakal calon wapres Jokowi yang paling kuat.
Sementara dengan tuduhan yang sama, Samad pun dilaporan ke Mabes Polri. Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide yang melaporkannya.
Yusuf menuduh Samad bertemu dengan petinggi partai politik pada masa Pemilu Presiden 2014 lalu untuk membahas kasus politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis. Saat itu Samad menawarkan barter.
Jika PDI Perjuangan memilihh Samad menjadi cawapres Jokowi, maka hukuman Emir Moeis akan diperingan. Emir terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Tipikor sudah memvonis Emir 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tampang Insinyur India Diduga Agen Mossad, Bocorkan Lokasi Strategis Negara Sekutu AS
-
Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran dan Nyepi, Ini Tanggalnya
-
BGN Klarifikasi Video Viral Menu MBG di Pamekasan, Sebut Paket Makanan Sebenarnya Lengkap
-
Bantargebang Belum Pulih, Ini Kapasitas Baru RDF Rorotan yang Siap Olah Ribuan Ton Sampah Tiap Hari
-
Populasi Komodo Kian Terancam, Pemerintah Didesak Buat Aturan Baru Perlindungan Habitat
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Ratusan Prajurit Amerika Mulai Membelot, Muak dengan Pembantaian Siswi SD di Minab
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi