Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri diminta melakukan penyelidikan internal atas adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjadikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersangka.
"(Polisi disarankan) melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam penetapan tersangka Bambang Widjojanto," ujar ketua tim penyelidik dugaan kriminalisasi Bambang Widjojanto yang dibentuk Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary 4-B, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Komnas HAM beserta elemen-elemen masyarakat yang mendukung gerakan antikorupsi menilai adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan ketika menangkap dan menetapkan Bambang menjadi tersangka. Tindakan tersebut dilakukan di saat KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Diduga kuat terkait (penetapan tersangka BW) dengan proses hukum beberapa anggota kepolisian," kata Nur Kholis, Komisioner Komnas HAM.
Lebih jauh, Komnas HAM menilai perlu adanya perbaikan-perbaikan di tubuh kepolisian agar di masa mendatang semua proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur.
"Kepolisian (harus) melakukan perbaikan peraturan internal di kepolisian untuk memastikan due process of law," kata Kholis.
Tim penyelidik dugaan kriminalisasi Bambang Widjojanto yang dibentuk Komnas HAM karena sebelumnya Komnas HAM mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tindakan terhadap Bambang disinyalir mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM.
Bambang ditangkap dan langsung dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi