Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penangkapan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melanggar HAM. Komnas HAM mempunyai bukti.
Ketua tim penyelidikan kasus penangkapan BW, Nurcholis menjelaskan Komnas HAM masih mempunyai bukti awalan. Namun itu sudah bisa mencapai kesimpulan penangkapan BW melanggar HAM.
"Dalam peristiwa penangkapan terhadap Bambang Widjojanto terdapat bukti permulan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagimana dijamin dalam UU," ujar Nurcholis di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4-B, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Nurchlis yang juga angggota Komnas HAM mengatakan Kepolisian melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abouse of power. Komnas HAM beralasan penangkapan BW ini ada hubungannya dengan penetapan status tersangka yang diberikan KPK kepada Budi Gunawan. Budi ini adalah calon Kepala Kepolisian Indonesia.
"Proses hukum terhadap BW mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri," jelas Kholis.
Ia bercerita, kasus yang terjadi sekarang terulang kembali dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya antara kepolisian dengan lembaga antikorupsi. "Seperti dalam kasus Bibit-Chandra, kasus Susnoduadji, kasus Djoko Susilo. Sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu konsiden," jelas dia.
Nurcholis menilai Kepolisian telah menerapkan hukum secara tidak proporsional. Terutama dalam penggunaan pasal 242 junto 55 KUHP terhadap kinerja-kinerja pengacara. Kata dia penangkapan BW ini bisa mengancam profesi pegacara.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan pemberian kesaksian palsu dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 oleh Bareskrim Polri 23 Januari lalu. Dia ditangkap dengan diborgol di depan anaknya saat mengantar sekolah. Namun keesokan harinya BW dilepaskan dengan jaminan dan dukungan masyarakat di sosial media maupun yang berjaga di Gedung KPK.
Berita Terkait
-
Hasto Ditemani Fotografer yang Abadikan Pertemuan Samad
-
SBY Pilih Tak Ketemu Jokowi untuk Selesaikan Konflik KPK - Polri
-
PDIP: Bukan Soal Dilantik atau Tidak, Tapi Harus Hargai Hukum
-
Tjahjo Tak Bisa Hadiri Rapat Komisi III Soal Pertemuan Samad
-
Jokowi Akui Bahas KPK-Polri dengan Elite Partai Pendukungnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?