Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mendesak mahkamah partai segera menggelar sidang untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mendesak mahkamah partai segera melaksanakan sidang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai implementasi putusan pengadilan," kata Agung Laksono dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Golkar di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Desakan untuk sidang, ujar dia, adalah sebagai bukti kubunya serius menjalankan penyelesaian konflik dan tidak melakukan hal menyimpang sebagai jalan keluar.
Agung mempercayakan sepenuhnya pada penilaian mahkamah partai yang netral dan tidak berpihak pada kubu manapun.
"Kami percaya pada integritas mahkamah partai. Mahkamah pasti bersikap objektif untuk penyelesaian perselisihan internal itu," kata dia.
Mahkamah yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketuai oleh Muladi, dengan anggota terdiri atas Natabaya, Aulia Rahman, Djasri Marin dan Andi Mattalata.
Terdapat dua orang anggota mahkamah partai yang berasal dari kubu Golkar Munas Ancol, yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.
Untuk menjaga netralitas dan obyektifitas mahkamah partai, ucap dia, kedua orang tersebut akan mengundurkan diri dari kubunya dimulai pada Rabu.
"Berkenaan akan melaksanakan tugas sebagai anggota mahkamah partai, agar objektif dan netral, Andi Mattalata dan Djasri Marin mengundurkan diri terhitung hari ini," tutur dia.
PN Jakpus yang mengadili perkara tuntutan kubu Agung Laksono pada kubu Aburizal Bakrie telah memutuskan terkait dengan eksepsi yang berisi gugatan dikembalikan ke partai agar terlebih dahulu melalui proses mahkamah partai pada Senin (2/2/2015).
Sebelumnya kedua kubu sepakat menyelesaikan dualisme kepengurusan melalui pengadilan. Kubu pemenang dalam pengadilan berhak menyusun struktur kepengurusan partai beringin dengan tetap mengakomodasi kader-kader dari kubu lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!