Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mendesak mahkamah partai segera menggelar sidang untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami mendesak mahkamah partai segera melaksanakan sidang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai implementasi putusan pengadilan," kata Agung Laksono dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Golkar di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Desakan untuk sidang, ujar dia, adalah sebagai bukti kubunya serius menjalankan penyelesaian konflik dan tidak melakukan hal menyimpang sebagai jalan keluar.
Agung mempercayakan sepenuhnya pada penilaian mahkamah partai yang netral dan tidak berpihak pada kubu manapun.
"Kami percaya pada integritas mahkamah partai. Mahkamah pasti bersikap objektif untuk penyelesaian perselisihan internal itu," kata dia.
Mahkamah yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketuai oleh Muladi, dengan anggota terdiri atas Natabaya, Aulia Rahman, Djasri Marin dan Andi Mattalata.
Terdapat dua orang anggota mahkamah partai yang berasal dari kubu Golkar Munas Ancol, yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.
Untuk menjaga netralitas dan obyektifitas mahkamah partai, ucap dia, kedua orang tersebut akan mengundurkan diri dari kubunya dimulai pada Rabu.
"Berkenaan akan melaksanakan tugas sebagai anggota mahkamah partai, agar objektif dan netral, Andi Mattalata dan Djasri Marin mengundurkan diri terhitung hari ini," tutur dia.
PN Jakpus yang mengadili perkara tuntutan kubu Agung Laksono pada kubu Aburizal Bakrie telah memutuskan terkait dengan eksepsi yang berisi gugatan dikembalikan ke partai agar terlebih dahulu melalui proses mahkamah partai pada Senin (2/2/2015).
Sebelumnya kedua kubu sepakat menyelesaikan dualisme kepengurusan melalui pengadilan. Kubu pemenang dalam pengadilan berhak menyusun struktur kepengurusan partai beringin dengan tetap mengakomodasi kader-kader dari kubu lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?