Suara.com - Mantan jaksa yang sekaligus pengajar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Adnan Paslyadja mengungkapkan, praperadilan kasus calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) tidak bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena putusan praperadilan itu keputusan akhir," ujar Adnan, dalam acara diskusi di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LHI) Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
Adnan menambahkan, memang ada pengecualian, yaitu terkait sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan. Itu menurutnya boleh diajukan banding. Pasalnya, yang diperiksa MA hanya pokok perkaranya saja.
"Tapi dalam prakteknya ada saja. Tapi itu keliru besar," cetusnya.
Adnan menuturkan, kalaupun ada praperadilan, proses hukum dalam pokok perkara tetap berjalan, karena tidak ada pengaruhnya. Menurutnya pula, kalaupun praperadilan BG dikabulkan, pokok perkara (yang melibatkan BG) akan tetap dilanjutkan.
"Apalagi KPK sendiri tidak punya mekanisme SP3. KPK dapat mengajukan kembali penetapan tersangka BG tanpa memengaruhi pokok perkara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026