Suara.com - Mantan jaksa yang sekaligus pengajar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Adnan Paslyadja mengungkapkan, praperadilan kasus calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) tidak bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena putusan praperadilan itu keputusan akhir," ujar Adnan, dalam acara diskusi di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LHI) Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
Adnan menambahkan, memang ada pengecualian, yaitu terkait sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan. Itu menurutnya boleh diajukan banding. Pasalnya, yang diperiksa MA hanya pokok perkaranya saja.
"Tapi dalam prakteknya ada saja. Tapi itu keliru besar," cetusnya.
Adnan menuturkan, kalaupun ada praperadilan, proses hukum dalam pokok perkara tetap berjalan, karena tidak ada pengaruhnya. Menurutnya pula, kalaupun praperadilan BG dikabulkan, pokok perkara (yang melibatkan BG) akan tetap dilanjutkan.
"Apalagi KPK sendiri tidak punya mekanisme SP3. KPK dapat mengajukan kembali penetapan tersangka BG tanpa memengaruhi pokok perkara," tandasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
 - 
            
              Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
 - 
            
              KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
 - 
            
              Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
 - 
            
              PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!
 - 
            
              Gebrakan Ambisius Prabowo: Whoosh Tembus Banyuwangi, Pasang Badan Soal Utang