Suara.com - Sidang praperadilan perkara yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dijadwalkan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (9/2/2015). Budi menggugat proses penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyatakan sudah mempersiapkan semuanya secara matang.
"Kami sudah siap, tinggal menunggu sidangnya," kata Razman kepada suara.com.
Praperadilan ditempuh karena dasar penetapan tersangka oleh KPK dinilai oleh Razman salah. Dasar KPK adalah ditemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Budi. Razman mengatakan bahwa harta kekayaan yang dimiliki kliennya tidak bermasalah.
Razman optimistis akan menang dalam sidang praperadilan.
"Sebagaimana materi gugatan yang telah kami siapkan, kami meyakini sidang hari ini akan menang," kata Razman.
Dalam persidangan pekan lalu, hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan karena tidak dihadiri oleh pihak tergugat, yakni KPK. KPK beralasan tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaiki materi gugatan, mengingat perubahannya dilakukan secara mendadak.
Kemarin, Minggu (8/2/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita akan hadir," kata Bambang di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat.
Bambang mengatakan KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status menjadi tersangka.
Itu sebabnya, Bambang berharap kepada tim Budi Gunawan jangan mengubah materi gugatan lagi seperti sebelumnya. Bila sampai terjadi perubahan lagi, Bambang menilai hal itu tidak adil. Bambang mengatakan hal ini karena pekan lalu mendengar informasi akan ada perubahan lagi.
"Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan, dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan nanti jadi gak fair. Kami kan juga harus siapkan semuanya," kata Bambang.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya