Suara.com - Pengamat bebatuan permata atau Gemologis menilai rencana pemberian pajak kepada batu akik yang harganya di atas Rp 100 juta sulit diterapkan. Sebab batu akik tidak mempunyai standar harga.
Gemologis dari GRI-Lab Adam Harits mengatakan batu akik tidak mempunyai standar harga seperti emas atau berlian. Selama ini harga batu akik ditetapkan oleh pasar atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli.
"Siapa yang bisa memperkirakan harga batu? Kan standarnya nggak ada. Kalau berlian atau emas itu bisa diukur," jelas Adam saat ditemui suara.com di Kantornya akhir pekan lalu.
Selain itu, harga batu akik sejauh ini tidak tertulis saat dijual. Batu akik hanya bisa diberikan sertifkat yang tidak mencantumkan taksiran harga. Sertifikat itu dikeluarkan oleh laboratorium gemologi. Dalam sertifikat akan diketahui keaslian batu.
"Soal harga, tidak akan bisa dilihat. Kan antar penjual-pembeli tidak mencatat hitam di atas putih soal harga. Sementara sertifikat hanya menampilkan informasi batu. Mulai dari warga, dimensi ukuran, tingkat kehalusan, dan jenis batu," jelas dia.
Adam menjelaskan harga emas ditentukan oleh kadar, begitu juga berlian. Sementara batu, tidak mempunyai kadar. Sejauh ini bagus atau tidaknya batu dinilai secara subjektif.
"Emas ada kadar, batu nggak ada kadar. Jelas gitu. Misal emas 1 kg, kadarnya 95, yah hitung aja berapa. Kalau batu ini kan dinilai subjektif. Dilihat bersihnya, kehalusan, lalu bagus atau tidak. Bagus ini kan subjektif," kata dia.
Menurut pria 23 tahun itu, pemberian pajak barang mewah terhadap batu itu bisa memunculkan kejahatan baru. Di antaranya penjualan batu secara ilegal, karena penjual batu tidak melaporkan hasil jualnya ke pemerintah.
"Peraturan pemerintah ini kan musti diikuti. Nah ini jadi timbulkan maling-maling baru nih. Kan nggak mau bayar pajak. Black market jadi ada," papar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengklarifikasi soal pemberian pajak kepada batu akik yang harganya di atas Rp 1 juta. Dia meralat, harga batu akik yang dipajaki seharga di atas Rp 100 juta. Itu masuk dalam kategri pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer