Suara.com - Pengamat bebatuan permata atau Gemologis menilai rencana pemberian pajak kepada batu akik yang harganya di atas Rp 100 juta sulit diterapkan. Sebab batu akik tidak mempunyai standar harga.
Gemologis dari GRI-Lab Adam Harits mengatakan batu akik tidak mempunyai standar harga seperti emas atau berlian. Selama ini harga batu akik ditetapkan oleh pasar atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli.
"Siapa yang bisa memperkirakan harga batu? Kan standarnya nggak ada. Kalau berlian atau emas itu bisa diukur," jelas Adam saat ditemui suara.com di Kantornya akhir pekan lalu.
Selain itu, harga batu akik sejauh ini tidak tertulis saat dijual. Batu akik hanya bisa diberikan sertifkat yang tidak mencantumkan taksiran harga. Sertifikat itu dikeluarkan oleh laboratorium gemologi. Dalam sertifikat akan diketahui keaslian batu.
"Soal harga, tidak akan bisa dilihat. Kan antar penjual-pembeli tidak mencatat hitam di atas putih soal harga. Sementara sertifikat hanya menampilkan informasi batu. Mulai dari warga, dimensi ukuran, tingkat kehalusan, dan jenis batu," jelas dia.
Adam menjelaskan harga emas ditentukan oleh kadar, begitu juga berlian. Sementara batu, tidak mempunyai kadar. Sejauh ini bagus atau tidaknya batu dinilai secara subjektif.
"Emas ada kadar, batu nggak ada kadar. Jelas gitu. Misal emas 1 kg, kadarnya 95, yah hitung aja berapa. Kalau batu ini kan dinilai subjektif. Dilihat bersihnya, kehalusan, lalu bagus atau tidak. Bagus ini kan subjektif," kata dia.
Menurut pria 23 tahun itu, pemberian pajak barang mewah terhadap batu itu bisa memunculkan kejahatan baru. Di antaranya penjualan batu secara ilegal, karena penjual batu tidak melaporkan hasil jualnya ke pemerintah.
"Peraturan pemerintah ini kan musti diikuti. Nah ini jadi timbulkan maling-maling baru nih. Kan nggak mau bayar pajak. Black market jadi ada," papar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengklarifikasi soal pemberian pajak kepada batu akik yang harganya di atas Rp 1 juta. Dia meralat, harga batu akik yang dipajaki seharga di atas Rp 100 juta. Itu masuk dalam kategri pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?