Suara.com - Tim Kuasa hukum Budi Gunawan mempermasalahkan surat kuasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Mereka mempertanyakan nama Bambang Widjajanto sebagai salah satu pimpinan yang turut menandatangani surat kuasa.
"Surat kuasa itu masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Pak Bambang menyatakan mengundurkan diri," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail di persidangan.
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum KPK, Katarina M. Girsang menjelaskan bahwa hingga saat ini BW masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Sebab, belum ada keputusan presiden yang pemberhentiannya sebagai komisioner.
"Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden. Sampai saat ini belum ada Keppres," jelas Katarina.
Mendengar penjelasan kuasa hukum KPK, Ketua Majelis Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa. Sarpin membenarkan, bahwa sebelum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang. Maka yang bersangkutan masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," kata Hakim Sarpin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum KPK juga sempat mempertanyakan nama-nama kuasa hukum BG, apakah sesuai dengan surat kuasa atau tidak.
Setelah itu, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah masih ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK menjawab sudah tidak ada.
"Sudah tidak keberatan yang mulia," tuturnya.
Untuk diketahui, Budi Gunawan merupakan calon Kepala Kepolisian Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Budi tidak terima. Dia pun mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin pengadilan mencabut status tersangkanya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas