Suara.com - Tim Kuasa hukum Budi Gunawan mempermasalahkan surat kuasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Mereka mempertanyakan nama Bambang Widjajanto sebagai salah satu pimpinan yang turut menandatangani surat kuasa.
"Surat kuasa itu masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami Pak Bambang menyatakan mengundurkan diri," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail di persidangan.
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum KPK, Katarina M. Girsang menjelaskan bahwa hingga saat ini BW masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Sebab, belum ada keputusan presiden yang pemberhentiannya sebagai komisioner.
"Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden. Sampai saat ini belum ada Keppres," jelas Katarina.
Mendengar penjelasan kuasa hukum KPK, Ketua Majelis Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa. Sarpin membenarkan, bahwa sebelum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang. Maka yang bersangkutan masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa," kata Hakim Sarpin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum KPK juga sempat mempertanyakan nama-nama kuasa hukum BG, apakah sesuai dengan surat kuasa atau tidak.
Setelah itu, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah masih ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK menjawab sudah tidak ada.
"Sudah tidak keberatan yang mulia," tuturnya.
Untuk diketahui, Budi Gunawan merupakan calon Kepala Kepolisian Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Budi tidak terima. Dia pun mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin pengadilan mencabut status tersangkanya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'