Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Gunawan pada Selasa (9/2/2015) dengan agenda pembuktian kedua pihak, Budi maupun KPK.
"Maka sidang akan dilanjutkan mulai besok pukul 09.00 WIB, masing-masing saya kasih waktu dua hari untuk pembuktian," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Sarpin memberikan waktu masing-masing dua hari kepada pihak Budi Gunawan dan pihak KPK.
"Waktunya sama, dua hari dan sidang memungkinkan sampai malam hari," kata dia.
Sidang ditutup setelah mendengarkan pembacaan materi gugatan dari tim kuasa hukum Budi Gunawan dan jawaban dari kuasa hukum KPK.
Pihak Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan praperadilan sebagai alat koreksi wewenang penegak hukum, sebagai upaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi dan berharap nama baik kliennya bisa dipulihkan.
Sementara dari pihak KPK melalui tim divisi hukumnya, Katarina Mulia Girsang, meminta pengadilan menolak dalil pemohon karena penangkapan Budi sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tim Divisi Hukum KPK juga menilai penetapan tersangka Budi sesuai tugas dan fungsi KPK dan bukan untuk mengintervensi keputusan presiden untuk melantik Kapolri.
Budi yang juga Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Status itu diberikan KPK sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing