Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Gunawan pada Selasa (9/2/2015) dengan agenda pembuktian kedua pihak, Budi maupun KPK.
"Maka sidang akan dilanjutkan mulai besok pukul 09.00 WIB, masing-masing saya kasih waktu dua hari untuk pembuktian," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Sarpin memberikan waktu masing-masing dua hari kepada pihak Budi Gunawan dan pihak KPK.
"Waktunya sama, dua hari dan sidang memungkinkan sampai malam hari," kata dia.
Sidang ditutup setelah mendengarkan pembacaan materi gugatan dari tim kuasa hukum Budi Gunawan dan jawaban dari kuasa hukum KPK.
Pihak Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan praperadilan sebagai alat koreksi wewenang penegak hukum, sebagai upaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi dan berharap nama baik kliennya bisa dipulihkan.
Sementara dari pihak KPK melalui tim divisi hukumnya, Katarina Mulia Girsang, meminta pengadilan menolak dalil pemohon karena penangkapan Budi sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tim Divisi Hukum KPK juga menilai penetapan tersangka Budi sesuai tugas dan fungsi KPK dan bukan untuk mengintervensi keputusan presiden untuk melantik Kapolri.
Budi yang juga Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Status itu diberikan KPK sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!