Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Gunawan pada Selasa (9/2/2015) dengan agenda pembuktian kedua pihak, Budi maupun KPK.
"Maka sidang akan dilanjutkan mulai besok pukul 09.00 WIB, masing-masing saya kasih waktu dua hari untuk pembuktian," kata hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Sarpin memberikan waktu masing-masing dua hari kepada pihak Budi Gunawan dan pihak KPK.
"Waktunya sama, dua hari dan sidang memungkinkan sampai malam hari," kata dia.
Sidang ditutup setelah mendengarkan pembacaan materi gugatan dari tim kuasa hukum Budi Gunawan dan jawaban dari kuasa hukum KPK.
Pihak Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengajukan praperadilan sebagai alat koreksi wewenang penegak hukum, sebagai upaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi dan berharap nama baik kliennya bisa dipulihkan.
Sementara dari pihak KPK melalui tim divisi hukumnya, Katarina Mulia Girsang, meminta pengadilan menolak dalil pemohon karena penangkapan Budi sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tim Divisi Hukum KPK juga menilai penetapan tersangka Budi sesuai tugas dan fungsi KPK dan bukan untuk mengintervensi keputusan presiden untuk melantik Kapolri.
Budi yang juga Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Status itu diberikan KPK sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733