Plt. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2). (Antara)
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menemui tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hari ini, Selasa (10/2/2015), menyelenggarakan sidang praperadilan lanjutan.
Hasto mengatakan menemui tim pengacara Budi untuk memberikan pernyataan tertulis terkait latar belakang KPK menetapkan Budi menjadi tersangka. Pernyataan tertulis tersebut sama dengan yang pernah ia sampaikan di Komisi III DPR RI.
"Saya diminta oleh tim kuasa hukum BG untuk memberikan keterangan tertulis mengenai pernyataan saya di Komisi III DPR kemarin," kata Hasto usai berbincang-bincang dengan tim kuasa hukum Budi di ruang tunggu jaksa.
Hasto mengatakan pernyataan tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti oleh tim kuasa hukum Budi dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian.
"Saya diundang dalam kapasitas saya sebagai pribadi. Di sidang ini mereka (tim kuasa hukum BG) akan pakai pernyataan yang saya sampaikan di Komisi III. Di situ ada motif yang sangat kuat tentang penetapan tersangka BG yang sangat politis," kata dia.
Hasto mengatakan akan mempertanggungjawabkan semua pernyataannya secara hukum.
"Apabila majelis hakim di persidangan meminta saya memberikan keterangan, saya siap," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Hasto mengatakan menemui tim pengacara Budi untuk memberikan pernyataan tertulis terkait latar belakang KPK menetapkan Budi menjadi tersangka. Pernyataan tertulis tersebut sama dengan yang pernah ia sampaikan di Komisi III DPR RI.
"Saya diminta oleh tim kuasa hukum BG untuk memberikan keterangan tertulis mengenai pernyataan saya di Komisi III DPR kemarin," kata Hasto usai berbincang-bincang dengan tim kuasa hukum Budi di ruang tunggu jaksa.
Hasto mengatakan pernyataan tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti oleh tim kuasa hukum Budi dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian.
"Saya diundang dalam kapasitas saya sebagai pribadi. Di sidang ini mereka (tim kuasa hukum BG) akan pakai pernyataan yang saya sampaikan di Komisi III. Di situ ada motif yang sangat kuat tentang penetapan tersangka BG yang sangat politis," kata dia.
Hasto mengatakan akan mempertanggungjawabkan semua pernyataannya secara hukum.
"Apabila majelis hakim di persidangan meminta saya memberikan keterangan, saya siap," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS