Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI inkonstitusional.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut tidak diatur secara eksplisit di UUD 1945.
"Ini, kan inskonstitusional, karena tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, makanya kita ingin kembali ke konstitusi yang benar," kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Itu sebabnya, Denny Indrayana dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002.
"Waktu dicek lagi, kita masukkan yang terkait Undang-Undang Pertahanan Negara. Ternyata ada juga undang-undang pertahanan yang melibatkan DPR, jadi biar tuntas," kata Denny.
Selain menambahkan satu undang-undang untuk diuji, dalam perbaikan permohonan Denny ke MK juga melakukan penajaman alasan atas kerugian akibat undang-undang yang dianggap inkonstitusional itu.
Denny menilai pelibatan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan Panglima TNI tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensiil.
Menurut Denny apabila kewenangan Presiden ingin dibatasi, maka hal tersebut juga harus dibuat sebagai konstitusi dalam undang-undang. Denny menegaskan, harus ada ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit.
"Ya kami menganggap ini permohonan yang sangat dipahami oleh sembilan Hakim MK. Kami tidak akan menguraikan terlalu teoretis, nanti tidak tepat. Kami cuma menguatkan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Panglima dan Kepala Polri itu melanggar sistem presidensiil. Itu hak prerogatif," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka