Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI inkonstitusional.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut tidak diatur secara eksplisit di UUD 1945.
"Ini, kan inskonstitusional, karena tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, makanya kita ingin kembali ke konstitusi yang benar," kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Itu sebabnya, Denny Indrayana dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002.
"Waktu dicek lagi, kita masukkan yang terkait Undang-Undang Pertahanan Negara. Ternyata ada juga undang-undang pertahanan yang melibatkan DPR, jadi biar tuntas," kata Denny.
Selain menambahkan satu undang-undang untuk diuji, dalam perbaikan permohonan Denny ke MK juga melakukan penajaman alasan atas kerugian akibat undang-undang yang dianggap inkonstitusional itu.
Denny menilai pelibatan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan Panglima TNI tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensiil.
Menurut Denny apabila kewenangan Presiden ingin dibatasi, maka hal tersebut juga harus dibuat sebagai konstitusi dalam undang-undang. Denny menegaskan, harus ada ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit.
"Ya kami menganggap ini permohonan yang sangat dipahami oleh sembilan Hakim MK. Kami tidak akan menguraikan terlalu teoretis, nanti tidak tepat. Kami cuma menguatkan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Panglima dan Kepala Polri itu melanggar sistem presidensiil. Itu hak prerogatif," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2