Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI inkonstitusional.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut tidak diatur secara eksplisit di UUD 1945.
"Ini, kan inskonstitusional, karena tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, makanya kita ingin kembali ke konstitusi yang benar," kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Itu sebabnya, Denny Indrayana dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002.
"Waktu dicek lagi, kita masukkan yang terkait Undang-Undang Pertahanan Negara. Ternyata ada juga undang-undang pertahanan yang melibatkan DPR, jadi biar tuntas," kata Denny.
Selain menambahkan satu undang-undang untuk diuji, dalam perbaikan permohonan Denny ke MK juga melakukan penajaman alasan atas kerugian akibat undang-undang yang dianggap inkonstitusional itu.
Denny menilai pelibatan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan Panglima TNI tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensiil.
Menurut Denny apabila kewenangan Presiden ingin dibatasi, maka hal tersebut juga harus dibuat sebagai konstitusi dalam undang-undang. Denny menegaskan, harus ada ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit.
"Ya kami menganggap ini permohonan yang sangat dipahami oleh sembilan Hakim MK. Kami tidak akan menguraikan terlalu teoretis, nanti tidak tepat. Kami cuma menguatkan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Panglima dan Kepala Polri itu melanggar sistem presidensiil. Itu hak prerogatif," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya