Suara.com - Serangan buat Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) datang terus bertubi-tubi, setelah semua pimpinan dan juru bicaranya dipolisikan, kini giliran mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin melaporkan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan empat pimpinan KPK yang masih aktif ke Bareskrim Polri.
"Saya melaporkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan suara dan surat," kata Syarifudin di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Selain Busyro, empat pimpinan KPK yang juga dilaporkannya, yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Adnan Pandu, dan Zulkarnaen.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/170/II/2015/Bareskrim tanggal 11 Februari 2015, dia melaporkan lima orang tersebut terkait dengan tiga dugaan tindak pidana.
Syarifudin adalah terpidana korupsi yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Februari 2012 dalam kasus suap terkait dengan penanganan kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
Syarifudin didakwa menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.
Syarifudin divonis empat tahun penjara, jauh lebih ringan dari dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Syarifudin dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp350 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan