Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba mengakui bahwa pihaknya tidak meminta keterangan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap. Hal itu dijelaskan Iguh dalam kesaksiannya di sidang praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015).
"Iya, memang kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," kata Iguh.
Meski begitu, menurut Iguh, proses penyelidikan perkara dugaan korupsi BG hingga naik ke tahap penyidikan sudah sesuai prosedur. Dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, bila penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup (terhadap) adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan itu, penyelidik melaporkan kepada KPK.
Kemudian pada ayat 2-nya disebutkan, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan, baik secara biasa maupun elektronik.
"Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," terangnya pula.
Iguh menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Antara lain yaitu berupa surat, keterangan saksi dan dokumen, yang kemudian diekspose dengan semua pimpinan KPK. Selain itu, hasil ekspose menyetujui bahwa kasus BG dari penyelidikan sudah layak naik ke tahap penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.
"Artinya, dalam hal dua alat bukti, sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup. Kami tidak perlu mengumpulkan keterangan tersangka," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Siaga di Bundaran HI! Mobil Tahanan Polda Metro Siap Angkut Perusuh di Demo Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Ahmad Luthfi Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang dari Hulu ke Hilir
-
Klaim Tanpa Senjata Api, 6.088 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa di Jakarta