Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba mengakui bahwa pihaknya tidak meminta keterangan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap. Hal itu dijelaskan Iguh dalam kesaksiannya di sidang praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015).
"Iya, memang kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," kata Iguh.
Meski begitu, menurut Iguh, proses penyelidikan perkara dugaan korupsi BG hingga naik ke tahap penyidikan sudah sesuai prosedur. Dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, bila penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup (terhadap) adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan itu, penyelidik melaporkan kepada KPK.
Kemudian pada ayat 2-nya disebutkan, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan, baik secara biasa maupun elektronik.
"Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," terangnya pula.
Iguh menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Antara lain yaitu berupa surat, keterangan saksi dan dokumen, yang kemudian diekspose dengan semua pimpinan KPK. Selain itu, hasil ekspose menyetujui bahwa kasus BG dari penyelidikan sudah layak naik ke tahap penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.
"Artinya, dalam hal dua alat bukti, sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup. Kami tidak perlu mengumpulkan keterangan tersangka," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut