Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba mengakui bahwa pihaknya tidak meminta keterangan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap. Hal itu dijelaskan Iguh dalam kesaksiannya di sidang praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015).
"Iya, memang kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," kata Iguh.
Meski begitu, menurut Iguh, proses penyelidikan perkara dugaan korupsi BG hingga naik ke tahap penyidikan sudah sesuai prosedur. Dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, bila penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup (terhadap) adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan itu, penyelidik melaporkan kepada KPK.
Kemudian pada ayat 2-nya disebutkan, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan, baik secara biasa maupun elektronik.
"Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," terangnya pula.
Iguh menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Antara lain yaitu berupa surat, keterangan saksi dan dokumen, yang kemudian diekspose dengan semua pimpinan KPK. Selain itu, hasil ekspose menyetujui bahwa kasus BG dari penyelidikan sudah layak naik ke tahap penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.
"Artinya, dalam hal dua alat bukti, sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup. Kami tidak perlu mengumpulkan keterangan tersangka," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok