Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba mengakui bahwa pihaknya tidak meminta keterangan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap. Hal itu dijelaskan Iguh dalam kesaksiannya di sidang praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/2/2015).
"Iya, memang kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," kata Iguh.
Meski begitu, menurut Iguh, proses penyelidikan perkara dugaan korupsi BG hingga naik ke tahap penyidikan sudah sesuai prosedur. Dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, bila penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup (terhadap) adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan itu, penyelidik melaporkan kepada KPK.
Kemudian pada ayat 2-nya disebutkan, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan, baik secara biasa maupun elektronik.
"Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," terangnya pula.
Iguh menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Antara lain yaitu berupa surat, keterangan saksi dan dokumen, yang kemudian diekspose dengan semua pimpinan KPK. Selain itu, hasil ekspose menyetujui bahwa kasus BG dari penyelidikan sudah layak naik ke tahap penyidikan, sehingga tidak diperlukan lagi keterangan BG.
"Artinya, dalam hal dua alat bukti, sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup. Kami tidak perlu mengumpulkan keterangan tersangka," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi