Suara.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mempermasalahkan status penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (12/2/2015). Iguh dipertanyakan keabsahannya sebagai tim KPK yang menyelidiki perkara dugaan suap dan gratifikasi Budi Gunawan.
"Apakah anda sebelumnya dari polisi, atau pernah sekolah di kepolisian?" kata Magdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi di persidangan.
Iguh menjelaskan dirinya memang bukan polisi, ia lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara dan sebelum masuk KPK, bekerja di pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.
"Tidak pernah, saya lulusan STAN dan dulu pegawai BPKP," katanya.
Kuasa hukum Budi lainnya, Fredrich Yunadi, menilai penyelidikan terhadap kliennya tidak sah karena salah satu penyelidiknya bukan polisi.
Ia menyebutkan bahwa dalam KUHAP mengatur penyelidik dan penyidik adalah polisi.
"Ini (penetapan tersangka BG) tidak sah karena dia (penyelidik) bukan dari polisi. Ini kan sudah periksa (dalam persidangan), undang-undang kan gak mengatur. Kalau sekarang KPK mengangkat penyelidik sendiri berartikan mereka melakukan pemberontakan. Jangan-jangan orang ISIS, hati-hati," kata Fredrich usai persidangan.
Setelah mengetahui saksi penyelidik KPK yang dihadirkan ke sidang bukan dari kepolisian, Fredrich menilai pembuktian dari KPK justru membuka keburukan lembaga KPK. Ia menuding KPK melanggar undang-undang dengan merekrut penyelidik dari luar kepolisian.
"Justru kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi mereka melakukan pemerkosaan hukum. Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah," ujarnya.
Terkait status Iguh, dia berencana akan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Segera penyelidik ini akan kami laporkan ke Bareskrim," katanya.
Menanggapi penilaian kuasa hukum Budi, kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menjawab dengan tenang. Ia mengatakan penyelidik KPK dari luar kepolisian tetap sah karena sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.
"UU KPK lex spesialis (khusus). KPK mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik, serta penuntut umum. KPK dalam proses pengangkatan penyelidik itu dilatih. Dan dalam korupsi tidak melulu melihat aspek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral