Suara.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mempermasalahkan status penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (12/2/2015). Iguh dipertanyakan keabsahannya sebagai tim KPK yang menyelidiki perkara dugaan suap dan gratifikasi Budi Gunawan.
"Apakah anda sebelumnya dari polisi, atau pernah sekolah di kepolisian?" kata Magdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi di persidangan.
Iguh menjelaskan dirinya memang bukan polisi, ia lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara dan sebelum masuk KPK, bekerja di pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.
"Tidak pernah, saya lulusan STAN dan dulu pegawai BPKP," katanya.
Kuasa hukum Budi lainnya, Fredrich Yunadi, menilai penyelidikan terhadap kliennya tidak sah karena salah satu penyelidiknya bukan polisi.
Ia menyebutkan bahwa dalam KUHAP mengatur penyelidik dan penyidik adalah polisi.
"Ini (penetapan tersangka BG) tidak sah karena dia (penyelidik) bukan dari polisi. Ini kan sudah periksa (dalam persidangan), undang-undang kan gak mengatur. Kalau sekarang KPK mengangkat penyelidik sendiri berartikan mereka melakukan pemberontakan. Jangan-jangan orang ISIS, hati-hati," kata Fredrich usai persidangan.
Setelah mengetahui saksi penyelidik KPK yang dihadirkan ke sidang bukan dari kepolisian, Fredrich menilai pembuktian dari KPK justru membuka keburukan lembaga KPK. Ia menuding KPK melanggar undang-undang dengan merekrut penyelidik dari luar kepolisian.
"Justru kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi mereka melakukan pemerkosaan hukum. Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah," ujarnya.
Terkait status Iguh, dia berencana akan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Segera penyelidik ini akan kami laporkan ke Bareskrim," katanya.
Menanggapi penilaian kuasa hukum Budi, kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menjawab dengan tenang. Ia mengatakan penyelidik KPK dari luar kepolisian tetap sah karena sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.
"UU KPK lex spesialis (khusus). KPK mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik, serta penuntut umum. KPK dalam proses pengangkatan penyelidik itu dilatih. Dan dalam korupsi tidak melulu melihat aspek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut