Suara.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan mempermasalahkan status penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Iguh Sipurba, sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (12/2/2015). Iguh dipertanyakan keabsahannya sebagai tim KPK yang menyelidiki perkara dugaan suap dan gratifikasi Budi Gunawan.
"Apakah anda sebelumnya dari polisi, atau pernah sekolah di kepolisian?" kata Magdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi di persidangan.
Iguh menjelaskan dirinya memang bukan polisi, ia lulusan Sekolah Tinggi Administrasi Negara dan sebelum masuk KPK, bekerja di pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.
"Tidak pernah, saya lulusan STAN dan dulu pegawai BPKP," katanya.
Kuasa hukum Budi lainnya, Fredrich Yunadi, menilai penyelidikan terhadap kliennya tidak sah karena salah satu penyelidiknya bukan polisi.
Ia menyebutkan bahwa dalam KUHAP mengatur penyelidik dan penyidik adalah polisi.
"Ini (penetapan tersangka BG) tidak sah karena dia (penyelidik) bukan dari polisi. Ini kan sudah periksa (dalam persidangan), undang-undang kan gak mengatur. Kalau sekarang KPK mengangkat penyelidik sendiri berartikan mereka melakukan pemberontakan. Jangan-jangan orang ISIS, hati-hati," kata Fredrich usai persidangan.
Setelah mengetahui saksi penyelidik KPK yang dihadirkan ke sidang bukan dari kepolisian, Fredrich menilai pembuktian dari KPK justru membuka keburukan lembaga KPK. Ia menuding KPK melanggar undang-undang dengan merekrut penyelidik dari luar kepolisian.
"Justru kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi mereka melakukan pemerkosaan hukum. Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah," ujarnya.
Terkait status Iguh, dia berencana akan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Segera penyelidik ini akan kami laporkan ke Bareskrim," katanya.
Menanggapi penilaian kuasa hukum Budi, kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menjawab dengan tenang. Ia mengatakan penyelidik KPK dari luar kepolisian tetap sah karena sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.
"UU KPK lex spesialis (khusus). KPK mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik, penyidik, serta penuntut umum. KPK dalam proses pengangkatan penyelidik itu dilatih. Dan dalam korupsi tidak melulu melihat aspek hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan