Suara.com - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Terdakwa telah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan proses persidangan kasus Akil Mochtar.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum KPK Titto Jaelani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam (12/2/2015).
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan dengan mencabut hak remisi dan pelepasan terhadap Muhtar.
Tuntutan itu berdasarkan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Jaksa menjelaskan bahwa Muhtar mempengaruhi Romi Herton (Wali Kota Palembang), Masyito (istri Romi), Srino (supir Muhtar Ependy), Iwan Sutaryadi (Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Rika Fatmawati dan Risna Hasrlianti yaitu karyawati BPD Kalbar caban Jakarta dengan tujuan untuk merintangi proses penyidikan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar.
"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan sebelumnya terdakwa telah mempunyai niat atau kehendak untuk mempengaruhi saksi Masyito, Romi Herton dan Srino untuk memberikan keterangan yang tidak benar ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar," katanya.
Muhtar juga sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Akil Mochtar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi