Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) kota Surabaya baru memberikan lima akte kematian kepada keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501.
Kepala Dispendukcapil kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, pemberian akte kematian harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, akte tersebut merupakan syarat pengurusan administrasi bagi pencairan klaim asuransi sebesar Rp. 1,25 Miliar.
Menurut Suharto, pihaknya sebenarnya telah mencetak 35 akte kematian bagi warga kota Surabaya yang menjadi korban pesawat AirAsia QZ8501. Namun, untuk sementara ini baru 5 akte kematian yang diberikan.
"Untuk sementara akte kematian kami cetak berdasarkan identifikasi 35 warga kota Surabaya yang dilakukan oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim," ujar Suharto, Jumat (13/2/2015).
Warga kota Surabaya sendiri yang menjadi korban pesawat AirAsia QZ8501 diperkirakan mencapai 70 orang. Dari jumlah itu, separuhnya telah berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, sebanyak 102 korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya. Sebanyak 79 korban telah berhasil diidentifikasi termasuk satu jenazah non human atau monyet. (Yovie Wicaksono)
Tag
Berita Terkait
-
Tren Liburan 2025: Dari Lonjakan Pemesanan Hotel hingga Peran Teknologi Booking Cerdas
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
Promo AirAsia Diskon Hingga 33 Persen untuk Semua Penerbangan!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang