Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai proses sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dicampuradukkan antara kepentingan politik dan hukum. Hasil sidang gugatan atas penetapan status tersangka oleh KPK tersebut, rencananya akan diumumkan besok, Senin (15/2/2015).
"Memang kalau saya mengikuti persidangannya, kelihatan bahwa di sana ada pencampuradukan permasalahan politik dan hukum tata negara," kata Harifin dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Harifin mengatakan praperadilan merupakan sidang yang dilakukan dengan acara cepat dan paling lambat dalam tempo tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan.
"Artinya, pembuktiannya atau prosedur pemeriksaan harus sederhana. Tidak bisa dirembet ke masalah politik, ketatanegaraan, dan sebagainya," kata dia.
Dia menambahkan dalam sidang praperadilan ada lima pokok perkara yang dibahas, yakni membahas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, dan ganti kerugian terhadap orang yang ditahan serta perkara yang tidak dilanjutkan.
"Jadi, hanya kelima ini. Ini adalah dalam rangka seseorang yang ditersangkakan melakukan sesuatu, kalau (dalam proses praperadilan ini) ditahan, itu melanggar HAM. Hukum tidak menginginkan tersangka tidak ditahan berlarut-larut jika ada kesalahan," kata Harifin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas