Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 DPR RI dan Pemerintah menyepakati 10 poin dalam revisi UU Pilkada itu.
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain di Jakarta, Minggu (15/2/2015), menyebutkan ke-10 poin itu adalah penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota paling rendah SLTA atau sederajat.
Berikutnya, syarat usia calon gubernur disepakati paling rendah 30 tahun dan untuk bupati/wali kota paling rendah 25 tahun. Panja dan Pemerintah juga sepakat tahapan uji publik dihapus, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan disepakati 3,5 persen.
Untuk pembiayaan pilkada disepakati dari APBD yang didukung APBN. Sedangkan ambang batas kemenangan disepakati nol persen.
"Artinya, pilkada dilaksanakan satu putaran," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kesepakatan berikutnya adalah sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mekanisme pencalonan adalah paket, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah, serta jadwal Pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan tahun 2017.
Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019.
"Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027," ujar Malik Haramain. (Antara)
Berita Terkait
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah