Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 DPR RI dan Pemerintah menyepakati 10 poin dalam revisi UU Pilkada itu.
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain di Jakarta, Minggu (15/2/2015), menyebutkan ke-10 poin itu adalah penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota paling rendah SLTA atau sederajat.
Berikutnya, syarat usia calon gubernur disepakati paling rendah 30 tahun dan untuk bupati/wali kota paling rendah 25 tahun. Panja dan Pemerintah juga sepakat tahapan uji publik dihapus, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan disepakati 3,5 persen.
Untuk pembiayaan pilkada disepakati dari APBD yang didukung APBN. Sedangkan ambang batas kemenangan disepakati nol persen.
"Artinya, pilkada dilaksanakan satu putaran," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kesepakatan berikutnya adalah sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mekanisme pencalonan adalah paket, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah, serta jadwal Pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan tahun 2017.
Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019.
"Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027," ujar Malik Haramain. (Antara)
Berita Terkait
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu