Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 DPR RI dan Pemerintah menyepakati 10 poin dalam revisi UU Pilkada itu.
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain di Jakarta, Minggu (15/2/2015), menyebutkan ke-10 poin itu adalah penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota paling rendah SLTA atau sederajat.
Berikutnya, syarat usia calon gubernur disepakati paling rendah 30 tahun dan untuk bupati/wali kota paling rendah 25 tahun. Panja dan Pemerintah juga sepakat tahapan uji publik dihapus, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan disepakati 3,5 persen.
Untuk pembiayaan pilkada disepakati dari APBD yang didukung APBN. Sedangkan ambang batas kemenangan disepakati nol persen.
"Artinya, pilkada dilaksanakan satu putaran," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kesepakatan berikutnya adalah sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mekanisme pencalonan adalah paket, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah, serta jadwal Pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan tahun 2017.
Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019.
"Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027," ujar Malik Haramain. (Antara)
Berita Terkait
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Duet Ayah dan Anak di Pemilu: Sah secara Hukum, tapi Etiskah?
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Pilkada Langsung atau Tak Langsung Bukan Prioritas, Kemendagri: Akar Masalahnya di Sistem Pemda!
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta